Siapkan Dokumen-dokumen Ini Untuk Syarat Balik Nama Kendaraan!

MANAberita.com – SYARAT balik nama kendaraan tidaklah banyak dan rumit. Hanya saja, biaya balik kendaraan yang tinggi membuat banyak orang tak ingin melakukannya.

Biaya untuk balik nama kendaraan seringkali dituding menjadi penyebab masyarakat tak ingin melakukan perpanjangan STNK. Padahal, bea balik nama ini memudahkan masyarakat yang membeli kendaraan bekas. Dengan balik nama kamu tidak perlu meminjam KTP pemilik kendaraan sebelumnya dan bisa menggunakan KTP atas nama sendiri.

Syarat balik nama STNK dan BPKB pun tidak terlalu ribet. Berikut ini syarat-syarat yang wajib disiapkan jika ingin balik nama STNK dan BPKB.

Syarat Balik Nama STNK

1. BPKB asli
2. STNK asli
3. KTP pemilik yang baru
4. Kwitansi pembelian kendaraan (sebaiknya kwitansi yang dibawa terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas).

Setelah semua berkas dibawa, jangan lupa fotokopi. Biasanya berkas yang sudah difotokopi akan diserahkan kepada petugas Samsat untuk diurus.

Syarat Balik Nama BPKB
Berbeda dengan balik nama STNK, proses balik nama BPKB dilakukan di Polda. Ada sejumlah persyaratan yang harus dibawa seperti berikut.

Baca Juga:
Kendaraan Milik Rusia Beserta Pasukannya Mulai Masuk Kota Kharkiv

1. STNK yang telah balik nama
2. KTP pemilik kendaraan yang baru
3. BPKB asli
4. Hasil pengesahan cek fisik
5. Kwitansi pembelian motor
Sama seperti mengurus penggantian nama di STNK, seluruh berkas di atas harus difotokopi. Setelah itu, berkas yang sudah difotokopi tadi akan diserahkan kepada petugas untuk diurus.

Biaya Balik Nama Kendaraan
Adapun untuk biaya balik nama akan berbeda tergantung jenis kendaraannya. Mengambil contoh salah satu motor dengan DP PKB Rp 15.400.000 maka tarif BBN2-nya adalah 1% dari nilai tersebut atau sekitar Rp 154.000. Itu baru tarif BBN-nya saja, biaya itu kemudian ditambah dengan pajak kendaraan bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, administrasi STNK, penerbitan STNK, penerbitan TNKB, penerbitan BPKB, serta biaya pendaftaran.

Besaran pajak kendaraan ini juga berbeda. Apabila, kendaraan tersebut kepemilikan pertama di Jawa Barat tarifnya 1,75%. Dengan demikian simulasi perhitungannya sebagai berikut.

Baca Juga:
Pedagang Pasar di Kota Yogya Ikuti Pemeriksaan Tuberculosis, Ada Apa?

BBN2: Rp 15.400.000 x 1%: Rp 154.000
PKB: Rp 15.400.000 x 1,75%: Rp 269.500
SWDKLLJ: Rp 35.000
Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000
Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000
Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000
Biaya pendaftaran: Rp 100.000
Biaya administrasi STNK: Rp 200.000

Total: Rp 1.143.500

(sas)

Komentar

Terbaru