Manaberita.com – SEORANG pria bernama Giorgio Ramadhan (24), sopir mobil Fortuner yang menabrak dan merusak mobil Honda Brio di Senopati, Jaksel, mengakui kesalahannya. Ia pun meminta maaf atas kesalahannya tersebut kepada korban, AW.
Dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam, Giorgio Ramadhan buka suara. Ia meminta maaf kepada AW, sopir Honda Brio, yang sudah dirugikan olehnya.
“Saya ingin minta maaf sebesar-besarnya ke Bapak AW selaku pemilik mobil Brio yang telah saya rugikan dan saya minta maaf atas perbuatan saya yang luar biasa kepadanya,” kata Giorgio dikutip dari detikcom.
Giorgio meminta maaf kepada keluarga dan teman-temannya yang terdampak atas ulahnya. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat luas atas tindakannya itu.
“Saya minta maaf kepada keluarga saya, teman-teman saya dan teman-teman sehobi yang terdampak akibat perbuatan sembrono saya. Saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia yang syok akibat video saya yang viral,” ujarnya.
Sambil tertunduk, Giorgio mengaku tak berniat untuk melakukan aksi brutal tersebut. Ia berdalih dirinya terpancing emosi.
“Saya tidak ada niat untuk melalukan hal tersebut. Saya hanya terpancing emosi,” katanya.
Usai kejadian tersebut, Giorgio Ramadhan mengaku bersikap kooperatif. Barang bukti terkait kejadian telah ia serahkan ke pihak kepolisian.
“Saya datang ke polres secara sukarela dan kooperatif sebelum ada panggilan, dan saya sudah menyerahkan semua barang bukti yang ada pada saat kejadian,” cetusnya.
Giorgio kembali menyampaikan permintaan maafnya kepada AW. Ia berharap AW membukakan pintu maaf baginya.
“Saya sudah minta maaf secara langsung, secara pribadi kepada Bapak AW sebagai korban dan keluarganya yang telah saya rugikan. Kepada semuanya saya mintakan semoga dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya,” ucapnya.
Di akhir, AW mengaku akan bersikap kooperatif. Ia mengaku siap menjalani proses hukum.
“Di sini saya berjanji akan kooperatif pada proses hukum ini dan segalanya,” imbuhnya.
Giorgio Ramadhan Jadi Tersangka
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya saat ini telah menetapkan Giorgio Ramadhan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan ancaman kekerasan.
“Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP,” jelas Ade Ary kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/).
Tersangka Giorgio remi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai malam ini.
“Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” imbuh Ade Ary.
(Rik)