Batal Umumkan Biaya Haji 2023, DPR: Ditunda Besok

  • Selasa, 14 Februari 2023 - 21:59 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – DPR dan pemerintah RI batal mengumumkan kesepakatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per jemaah pada 2023 pada Selasa (14/2) malam ini.

Sebelumnya, beredar informasi kesepakatan BPIH akan disampaikan dalam jumpa pers pada malam ini.

Anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto memastikan Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menunda mengumumkan besaran biaya haji tahun 2023 pada malam ini.

Sebagai gantinya, ia memastikan pengumuman biaya haji akan disepakati dalam rapat kerja antara Komisi VIII dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu (15/2) esok

Baca Juga:
Kemenag Tepis Isu Terkait Menag Yaqut Minta Warga Hormati LGBT

“Kemungkinan diumumkan biaya haji besok. Insyaallah sudah ada titik temu. Insyallah semoga besok,” kata Yandri di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa.

“Besok jam 10 [pagi],” tambahnya.

Yandri menjelaskan penundaan pengumuman lantaran Panitia Kerja (Panja) biaya haji Komisi VIII DPR masih banyak melakukan pembahasan soal komponen biaya haji.

Ia mengatakan Komisi VIII dan Kemenag belakangan ini banyak menyisir mata anggaran komponen biaya haji guna dilakukan penghematan. Mulai dari biaya penerbangan, hotel hingga pemondokan di Arab Saudi ketika haji.

Baca Juga:
Anugerah Meritokrasi Birokrasi Nasional Diraih Pemkot Malang

“Termasuk biaya lain kita sisir semua sampai tadi sore. Insyaallah keputusan Panja bersama Kemenag bisa lebih diterima oleh publik, khususnya jemaah,” kata dia.

Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menyebut ada beberapa item yang dinilai masih bisa diturunkan dalam biaya haji 2023, di antaranya akomodasi hotel, catering dan masyair.

“Kami beri ruang pemerintah lakukan negosiai terkait itu di Arab Saudi,” ujar dia.

Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI sebelumnya dijadwalkan akan menyepakati besaran biaya haji tahun 2023 pada hari ini, Selasa (14/2).

Baca Juga:
Massa FBR Demo: Lebih Baik Mundur

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah tahun 2024 sebesar Rp98.893.909 dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR pada 19 Januari 2023 lalu.

Dari BPIH sebanyak Rp 98,8 juta itu kemudian dibebankan ke jemaah haji sebesar Rp 69 juta atau 70 persennya. Sementara 30 persen sisanya ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta. Usulan proporsi pemenuhan BPIH tahun ini mengalami perubahan drastis dan memantik perdebatan.

Baru-baru ini, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief memaparkan usulan BPIH 2023 dipangkas dari Rp98.893.909,11 menjadi Rp96.477.955,59 alias turun sekitar Rp2.415.953,12.

(sas)

Komentar

Terbaru