Manaberita.com – BEBERAPA waktu lalu, terjadi kebakaran di Jl Pahlawan TRIP yang menghanguskan empat ruko. Api berhasil dipadamkan dalam waktu sekitar tiga jam berkat pengerahan beberapa petugas pemadam kebakaran dan petugas. Dari kebakaran ini dan lainnya, terutama kebakaran rumah, masyarakat diimbau untuk mengetahui bahwa kebakaran dapat terjadi kapan saja. Hal itu ditegaskan Direktur Satpol PP UPT Pemadam Kebakaran Kota Malang, Muhammad Teguh Budi Wibowo saat rapat, Senin (13/2/2023).
Dilansir malangkota.go.id, Untuk mencegah dan membatasi risiko agen penyebab kebakaran, ia mengatakan semua tempat usaha harus dilengkapi dengan alat pemadam ringan (APAR) dan selalu waspada, terutama terhadap potensi agen penyebab kebakaran listrik. Selain alat pemadam api, kata Teguh, sebaiknya ada pasir dan bahan untuk memadamkan api kecil, seperti karung. “Untuk kawasan pemukiman cukup dengan karung pasir dan tali goni karena APAR masih bisa mahal. Yang terpenting harus waspada,” lanjutnya.
Selain itu, pemilik usaha dan masyarakat umum juga harus mematuhi aturan instalasi listrik yang diajukan PLN. Misalnya, gunakan atau pasang listrik sesuai kebutuhan, gunakan kabel standar, sambungkan dengan benar dan selalu periksa pemasangannya. “Sebagian konten ini sudah kami sebarkan dan sosialisasikan kepada pemilik usaha dan masyarakat untuk meminimalisir penyebab kebakaran. Di kota Malang rata-rata dalam sebulan ada minimal satu kata kebakaran. 3 sampai 5 kebakaran disebabkan oleh orang celana pendek listrik,” jelas Teguh.
Ditambahkannya, saat terjadi kebakaran, pihaknya selalu berkoordinasi dengan petugas lain dari kabupaten Malang, kota Batu dan relawan, agar petugas dapat segera memadamkan api dalam waktu singkat. “Salah satu misi kami ke depan adalah meningkatkan ketersediaan hidran kebakaran di masyarakat dan kawasan padat penduduk agar ketika terjadi kebakaran dapat segera ditangani. akan berkoordinasi dengan Perumda Tugu Tirta dalam hal ini,” pungkas Teguh.
[Bil]