Korlantas Polri Usulkan Biaya Balik Nama Kendaraan Bemotor dan Pajak Progresif di Hapus

  • Senin, 20 Maret 2023 - 12:19 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – KARKORLANTAS Polri Irjen Firman Santyabudi mengusulkan biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif dihapus.

Firman menjelaskan usulan itu agar masyarakat lebih mudah mengurus surat-surat kepemilikan kendaraan. Tak hanya itu, Ia berharap dengan kemudahan tersebut masyarakat dapat lebih taat membayar pajak kendaraan.

“Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya,” kata Firman dalam video yang diunggah NTMC Polri di Youtube, Rabu (14/3).

Menurut Firman pengurangan BBNKB untuk kendaraan bekas akan memudahkan masyarakat langsung balik nama kendaraan tersebut. Tujuan lainnya adalah membuat data kendaraan menjadi lebih valid dan tertib.

“Di satu sisi, negara berkepentingan terhadap data ranmor ini. Banyak yang bisa kita pakai dengan adanya tertib data,” jelasnya.

Baca Juga:
Deretan Pajak Aneh yang Ada di Dunia, Salah Satunya Pajak Jomblo

Mengutip dari CNN Indonesia, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus berharap dengan penghapusan pajak progresif masyarakat tak lagi mengandalkan pemutihan sebagai solusi agar bebas dari pajak yang membengkak.

Hal itu juga akan memudahkan pendataan kendaraan bermotor di Indonesia. Sebab, data kendaraan di tiga instansi yang mengurus pajak berbeda jumlahnya.

Data kepolisian menyatakan saat ini ada sekitar 150 juta kendaraan bermotor, sementara di Kemendagri 122 juta kendaraan, dan Jasa Raharja 113 juta kendaraan.

Baca Juga:
Waduh! Kerusuhan di Senegal Saat Polisi Bentrok Dengan Pendukung Oposisi

“Tinggal datanya valid single data terjadi datanya Dispenda, Jasa Raharja, polisi semuanya sama. Ini yang kita harapkan, makanya kami ingatkan udahlah enggak usah pakai pemutihan, itu bukan hal yang bagus,” ungkap Yusri.

Terkait kapan hal itu berlaku, Yusri menyerahkan sepenuhnya kepada setiap kepala daerah. Ia berharap usulan ini segera berlaku agar masyarakat tidak lagi mengandalkan pemutihan.

“Kebijakan adanya di Pergub. Enggak ada gunanya pemutihan, ini sudah kewenangan setiap daerah. Jadi kapan, kami akan berlakukan secepatnya. Pemutihan bukan hal yang bagus,” katanya.
(Rik)

Komentar

Terbaru