Manaberita.com – PIHAK Polres Bogor menggelar kegiatan Jumat Curhat, yang mana bertujuan menampung keluhan dan aduan masyarakat Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam kegiatan tersebut sejumlah aduan datang.
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda menyebut jika pihaknya menerima aduan adanya penyelesaian kasus perkara yang sedang berjalan melalui mekanisme restorative justice. Tak hanya itu, pihaknya menerima aduan masyarakat tentang maraknya peredaran obat-obatan terlarang jenis tramadol.
“Warga mengadukan banyak beredar obat-obatan terlarang sejenis obat tramadol yang beredar di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Fitra melalui keterangannya, Sabtu (1/4/2023).
Obat tramadol tersebut disebut banyak digunakan oleh kalangan pelajar, mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA.
“Sebagai penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang harusnya tidak boleh dijual belikan secara bebas dari kalangan pelajar dari mulai SD, SMP, SMA, dan para remaja tanggung,” ucapnya.
Menanggapi aduan itu, Fitra memerintahkan agar jajarannya untuk mengeceknya. Apabila ditemukan obat terlarang tersebut, dia meminta pihaknya untuk menindak.
“Kita akan melakukan pengecekan dan mengambil tindakan Kepolisian apabila langsung ditemukan di lapangan atau lokasi yang sudah diketahui titik-titik mana yang rawan akan adanya peredaran serta orang-orang selaku penyalahgunaan dari obat-obatan tersebut,” jelasnya.
Fitra juga mengimbau kepada orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. Dia meminta agar anak-anak tak keluar larut malam guna menghindari penyalahgunaan obat-obatan maupun kegiatan buruk lainnya.
(Rik)