Manaberita.com – PIHAK kepolisian menetapkan seorang pria berinisial AT (45) sebagai tersangka usai menghamili anak tiri dan membunuh bayinya di Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan jika AT saat ini sudah resmi ditahan polisi.
“Terhadap yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dikutip dari detikcom.
Atas perbuatan kejinya itu, AT di jerat Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 80 berbunyi:
“Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Pasal 81 berbunyi:
“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka diancam pidana 15 (lima belas) tahun ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung menyebut tersangka melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya selama satu tahun. Korban diperkosa hingga hamil dan melahirkan.
“Korban diperkosa sebanyak 10 kali hingga hamil dan melahirkan,” kata Gogo.
Korban kemudian melahirkan di kamar mandi pada Sabtu (25/3). Usai bayinya lahir, tersangka AT membunuh bayinya.
“Bayinya lahir di kamar mandi, kemudian sama si tersangka dibunuh,” katanya.
(Rik)