Dito Mahendra Ditetapkan Bareskrim Polri Jadi Tersangka Senpi Ilegal!

  • Senin, 17 April 2023 - 21:01 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – BARESKRIM Polri menetapkan pengusaha Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra sebagai tersangka. Dito terlibat kasus kepemilikan sejumlah senjata api ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan penyidik sudah melakukan gelar perkara. Gelar perkara itu dihadiri tiap perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri, hingga Divisi Propam Polri.

“Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam, dan Wasidik,” ucap Djuhandhani kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Baca Juga:
Robot Trading Bodong Fahrenheit Bermarkas di Indonesia, Benerkah?

Djuhandhani menyampaikan, para peserta yang ikut dalam gelar perkara sepakat untuk menaikkan status hukum Dito Mahendra menjadi tersangka.

“Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” tegas Djuhandhani.

Melansir dari detikcom, Sebelumnya, Djuhandhani menduga Dito Mahendra bersembunyi dari pencarian penyidik, meski status Dito masih sebagai saksi dugaan kepemilikan senpi ilegal.

Baca Juga:
Pejabat Tinggi AS Kunjungi Ukraina Pada Minggu, Ada Apa?

“Tidak perlu kita panggil, penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa,” kata Djuhandhani saat dimintai konfirmasi, Jumat (14/4).

9 Senpi Tak Berizin
Sebagai informasi, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:
1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther

(Rik)

Komentar

Terbaru