MANAberita.com – WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan politikus PPP Muhammad Romahurmuziy ke Bareskrim Mabes Polri soal dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan tersebut telah dibenarkan oleh Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Nurul menyebut laporan Erwin telah terdaftar dan teregister dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 Mei 2023.
“Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/5).
Dalam pelaporan tersebut, Erwin menduga Rommy telah melanggar Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.
“Pasal yang disangkakan yaitu tentang peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah,” jelasnya.
Nurul mengungkapkan jika saat ini laporan tersebut masih berada di SPKT Mabes Polri untuk ditelaah lebih lanjut. Termasuk soal materi dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP itu.
“Nanti itu (materi pencemaran nama baik) ada di pendalaman. Ini masih laporan aja dari pihak EA kepada yang tadi sudah saya sebutkan. Nanti apabila sudah ditangani dan ada update pasti akan saya sampaikan,” tuturnya.
Pernyataan Romahurmuziy yang dipersoalkan Erwin Aksa yakni mengenai cek kosong. Disampaikan saat hadir sebagai pembicara di sebuah channel Podcast di Youtube,
Romahurmuziy menyebut pernah Erwin Aksa melakukan penipuan ketika memberi cek kosong. Cek tersebut tidak bisa dicairkan. Erwin Aksa lantas merasa dirugikan atas pernyataan tersebut dan membuat laporan ke polisi.
(sas)