Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Gratifikasi!

  • Senin, 15 Mei 2023 - 20:41 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – KPK menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

“Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Ali menyebutkan pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus tersebut hingga menaikkan perkara yang menjerat Andhi Pramono ke tingkat penyidikan.

“Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” katanya.

Melansir dari detikcom, Sebelumnya, Andhi Pramono sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri. Kebijakan pencegahan tersebut diusulkan oleh KPK.

“Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dari KPK,” kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh.

Pencegahan kepada Andhi Pramono mulai berlaku sejak hari ini. Andhi akan dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

“Berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023,” katanya.

Baca Juga:
Ketua KPK Firli Bahuri Temui Panglima TNI, Apa yang Dibahas?

Andhi Pramono menjadi sorotan usai aset kekayaannya dianggap tak sesuai dengan profil. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemudian mengungkap Andhi mempunyai transaksi mencurigakan yang saling salip-menyalip besarnya dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Dia awalnya menjelaskan temuan transaksi mencurigakan terkait Andhi Pramono sudah diserahkan kepada KPK sejak awal 2022.

“Sejak awal 2022 lalu, sudah setahun lalu (dilaporkan). Karena ada indikasi itu makanya kami serahkan,” kata Ivan saat dimintai konfirmasi, Kamis (9/3).

Baca Juga:
Resmi Ditahan Bareskrim Polri, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei Jadi Tersangka

Ivan kemudian mengungkap bentuk transaksi aneh yang diduga berkaitan dengan Andhi Pramono. Kepala Bea Cukai Makassar itu diduga menerima setoran dari perusahaan dengan jumlah besar dari riwayat transaksi yang ditemukan PPATK.

“Banyak setoran tunai dari perusahaan-perusahaan,” katanya.

(Rik)

Komentar

Terbaru