Andhi Pramono Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Pencucian Uang!

  • Selasa, 13 Juni 2023 - 12:38 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – KPK mengembangkan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Saat ini Andhi juga telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

“Jadi kami akan meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

Ali menyebutkan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik menemukan sejumlah bukti baru dari penyidikan kasus gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono. Andhi diduga secara sengaja menyamarkan hingga menyembunyikan aset miliknya yang diduga dari hasil korupsi.

“Ketika kami melakukan proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dari fakta-fakta yang kami peroleh ada dugaan tersangka ini menyembunyikan dengan sengaja, menyamarkan asal-usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi,” ujar Ali dikutip dari detikcom.

“Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.

KPK belum memerinci nilai pencucian uang yang dilakukan oleh Andhi Pramono. Ali nenyebut tim penyidik saat ini masih menelusuri aliran uang korupsi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut.

“Saat ini masih kami telusuri dari dugaan korupsinya,” tambahnya.

KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di rumah di daerah Batam, Kepulauan Riau, terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Penggeledahan itu dilakukan setelah aset Andhi Pramono terdeteksi berada di Batam.

Baca Juga:
KPK Tegaskan Penangkapan Lukas Enembe Tak Ada Kepentingan Politik

“Kita ketahui bahwa istri saudara AP itu domisilinya di Batam, termasuk mertuanya. Yang bersangkutan juga diduga memiliki aset atau kekayaan di sana. Itulah kemudian kita lakukan penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6).

Alex menambahkan, dari penelusuran tim penyidik KPK, aset-aset Andhi Pramono di Batam rupanya adanya yang sengaja disimpan di rumah mertuanya.

“Jadi murni penggeledahan itu kami lakukan karena menduga aset-aset dari AP itu sebagai disimpan di Batam itu tadi. Kalau nggak salah rumah mertuanya ya, mertuanya tinggal di sana,” jelas Alex.

Baca Juga:
Akhirnya! Venezuela dan Kolombia Sepakat Untuk Membangun Ulang Hubungan Diplomatik

Dari penggeledahan itu tim penyidik KPK menyita tiga unit mobil mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Tiga unit mobil itu ialah Hummer, Toyota Roadster, dan MINI Morris.

Andhi Pramono sebelumnya telah berstatus tersangka penerima gratifikasi. Nilai gratifikasi yang diterima mantan Kepala Bea Cukai Makassar ini ditaksir mencapai miliaran rupiah.

(Rik)

Komentar

Terbaru