Tersangka Pemalak Sopir di Bogor Terancam 9 Tahun Bui

  • Sabtu, 20 Mei 2023 - 18:18 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – RUDI Boy, pria berbaju ormas, ditetapkan polisi sebagai tersangka setelah aksi pemalakan kepada sopir di Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan karena perbuatannya tersebut, Rudi Boy terancam 9 tahun penjara.

“Atas perbuatannya pelaku (Rudi Boy) terancam dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 335 ayat (1) KUHP dan terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).

Iman menyebut Rudi Boy ditangkap Satreskrim Polres Bogor bersama Polsek Rancabungur yang melakukan penyelidikan terkait Video Viral pria menggunakan pakaian baju beratribut ormas Pemuda Pancasila yang sedang memalak/pungli terhadap Sopir Truk. Rudi Boy ditangkap di kediamannya di Cianjur, Jawa Barat.

“Dalam menjalankan aksinya, pelaku RD ini memintai uang sebesar 10 ribu rupiah kepada setiap pengendara truk yang melintas di jalan raya Letkol Atang Sanjaya Rancabungur dengan disertai sebuah ancaman,” kata Iman dikutip dari detikcom.

Diberitakan sebelumnya, Rudi Boy, pemalak sopir truk di Bogor, Jawa Barat (Jabar), yang viral di media sosial (medsos), merupakan residivis kasus pencurian. Rudi Boy baru keluar akhir tahun lalu.

Baca Juga:
Aneh! Aksinya Tercyduk, Pencuri ini Justru Menjulurkan Lidah ke Arah CCTV

“Pernah ditangkap 1 tahun lalu di Polsek Rancabungur atas perkara pencurian HP. Baru keluar Desember kemarin, kurang lebih 5 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Rudi Boy sebelumnya dipenjara lantaran mencuri handphone (HP) pada tahun lalu. “Dia merupakan residivis pencurian handphone,” katanya.

Rudi Boy kembali ditangkap usai viral memalak sopir truk. Saat memalak sopir, Rudi Boy mengenakan seragam organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila.

Baca Juga:
Konvoi Pemotor Bawa Poster Kebangkitan Khilafah Viral di Medsos

Polisi menyebutkan Rudi Boy merupakan anggota ormas PP yang dibuktikan dengan seragam dan kartu tanda anggota (KTA) yang dimiliki pria asal Jabar ini.

“Benar (anggota Pemuda Pancasila), dibuktikan dengan adanya seragam dan KTA,” kata AKP Yohannes.

(Rik)

Komentar

Terbaru