8 Hakim Konstitusi Hadiri Sidang Pleno Putusan Sistem Pemilu

  • Kamis, 15 Juni 2023 - 11:50 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – SIDANG pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Kamis (15/6),  dihadiri oleh hakim konstitusi Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Sementara hakim konstitusi Wahiduddin Adams tidak terlihat di dalam ruang sidang.

“Hakim Wahiduddin sedang ada tugas MK ke luar negeri, berangkat tadi malam,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, Kamis (15/6).

Fajar menjelaskan sembilan hakim hadir dalam rapat umum MK tersebut. Dia mengatakan dalam kasus luar biasa tujuh hakim dapat menghadiri sidang pleno dan keputusan tetap berlaku.

“Kurang dari 7 hakim, sidang pleno tidak dapat dilaksanakan,” jelas Fajar.

Baca Juga:
Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Mario Dandy

Sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu dijadwalkan digelar hari ini pukul 9.30 WIB.

MK memproses uji materi atau judicial review terhadap beberapa Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di MK.

Pemohon judicial review itu ialah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group.

Baca Juga:
Lebih Banyak Tindakan Keras di Tunisia Akibat Kekhawatiran Atas Penangkapan Ghannouchi

Pasal yang digugat yaitu Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.

Pemohon menggugat pasal yang mengatur pemungutan suara dilakukan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif (caleg). Mereka ingin menerapkan sistem coblos partai atau proporsional tertutup.

(sas)

Komentar

Terbaru