Viral! Sopir Bayar Tol Cikampek Rp724 Ribu, Jasamarga Buka Suara

MANAberita.com – PT JASAMARGA Transjawa buka suara soal video viral pengemudi yang dikenakan tarif tol Cikampek hingga Rp724 ribu, yang diunggah ke media sosial, Minggu (25/06).

Menurut Jasamarga, pengemudi tersebut melanggar aturan penggunaan jalan tol Cikampek saat menuju GT Cikampek Utama 2.

Hasil penelusuran, didapati jika pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2. Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi yang tak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi itu telah diselesaikan pada hari yang sama.

Baca Juga:
Tentara Israel Terluka Dalam Penembakan Bus di Tepi Barat Yang Telah Dikuasai

Pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:

1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar.
2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

Perhitungan denda sebesar Rp724.000,- berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000,- x 2 = Rp704.000,- serta ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000,- sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724.000.

Baca Juga:
Putri Propagandis Putin, Darya Dugina Tewas dalam Bom Mobil di Luar Moskow

Pengguna jalan tol diimbau untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol.

Diberika, seorang pengemudi mobil diganjar tarif perjalanan tol Jakarta – Bandung sebesar Rp724 ribu. Pengemudi kemudian merasa heran dengan kejadian yang menimpanya.

(sas)

Komentar

Terbaru