PKS Minta Polri hingga MUI Tuntaskan Konflik Ponpes Al-Zaytun

  • Sabtu, 01 Juli 2023 - 17:32 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – WAKIL Ketua Majelis Syura PKS Ahmad Heryawan (Aher) meminta Polri dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelesaikan konflik terkait Pondok Pesantren Al Zaytun, Jawa Barat.

Aher menjelaskan dalam konteks pemahaman agama jika MUI berwenang untuk menertibkan ajaran-ajaran yang diduga telah menyimpang. Sementara Polri dalam konteks penegakan hukum.

“Dalam urusan pemahaman agama yang berwenang otoritas agama MUI, dalam penegak hukum yang berwenang Polri, maka kedua lembaga tersebut harus menuntaskan ini semua supaya ke depan kita tentram beragama,” kata Aher di DPP PKS, Jakarta Timur, Sabtu (1/7).

Mengutip dari laman CNN, Mantan Gubernur Jawa Barat ini juga meminta semua pernyataan kontroversial terkait Al Zaytun dihentikan agar masyarakat tak dibuat gaduh.

Aher mengungkapkan selama ini perbedaan pemahaman di kalangan umat muslim tak menimbulkan kegaduhan selama masih ada landasannya.

“Kita ini nyaman hidup dengan beragam pendapat, saling menghormati, Iduladha beda kita gak ribut, ketika perbedaan itu ada landasannya, ada dasarnya, gak pernah ribut, kemudian Idulfitri berbeda hari penentuan tanggal berbeda hari kan gak ada masalah ya,” kata Aher.

Baca Juga:
Anies-AHY Ikut Dalam Pertemuan Tim Kecil Demokrat, NasDem, dan PKS

“Ketika ada hal-hal yang di luar mainstream pemahaman keagamaan kita tentu saja ini membuat gaduh,” ucapnya menambahkan.

Pesantren Al Zaytun mendapat sorotan publik seiring dengan pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, pimpinannya, Panji Gumilang, dan sejumlah isu lainnya.

Sejumlah pihak menilai Al Zaytun sesat dan menyimpang dan mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.

Baca Juga:
Resmi Berlabel Halal, Inilah Daftar Samyang yang Telah Tersertifikasi

Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Laporan Ihsan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

(sas)

Komentar

Terbaru