Pengacara Johnny Plate Minta Dibebaskan hingga Harkat-Martabat Dipulihkan

  • Selasa, 04 Juli 2023 - 18:03 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – MANTAN Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan soal kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Hal itu disampaikan langsung oleh tim penasihat hukum Plate dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

“Kami mohon Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar,” ujar pengacara Plate, Achmad Cholidin.

Baca Juga:
Aktivis Polandia Dinyatakan Bersalah Dalam Kasus Aborsi Untuk Mengajukan Banding

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” sambungnya.

Mengutip CNN Indonesia, Cholidin menuntut pemulihan hak-hak yang terkait dengan posisi, kemampuan, dan martabat manusia kliennya ke keadaan semula. Selain itu, ia meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan kejaksaan agar membebaskan semua rekening Plate, istri dan keluarganya tanpa kecuali.

Selain itu, Cholidin turut meminta agar seluruh barang atau harta benda milik Plate yang disita terkait perkara ini dikembalikan. Menurut dia, Plate tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh jaksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS.

“Terdakwa tidak pernah menerima uang maupun fasilitas yang didakwakan oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian uang-uang tersebut,” kata Cholidin.

Baca Juga:
KPK Pernah Blokir Rekening Padahal Pemiliknya Telah Meninggal

Berdasarkan hal itu, ia meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi.

“Menyatakan perkara pidana nomor: 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Plate didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI.

Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga:
Pemberantasan Judi Slot, Kominfo Gandeng Polri

Dalam kasus ini, Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebesar Rp17.848.308.000.

Tindak pidana dilakukan Plate bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.

(sas)

Komentar

Terbaru