Pengacara Magdir Sebut Ada Orang Kembalikan Rp27 M, Buntut Kasus Korupsi Bakti Kominfo

  • Kamis, 06 Juli 2023 - 19:26 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – PENGACARA Maqdir Ismail mengungkapkan jika ada seseorang yang sudah menyerahkan uang Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi menara BTS 4G.

Maqdir merupakan pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang telah menjadi terdakwa.

“Yang mengembalikan, yang bawa itu ke tempat kami pihak swasta,” kata Maqdir pada 5 Juli lalu.

Baca Juga:
Pedagang Pasar di Kota Yogya Ikuti Pemeriksaan Tuberculosis, Ada Apa?

Melansir CNN Indonesia, Maqdir mengatakan jika uang tersebut ia terima di kantornya pada tanggal 4 Juli. Sehari sebelumnya atau pada 3 Juli, Menpora Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa.

Maqdir tak ingin memberikan identitas orang yang telah memberikan uang tersebut. Dia hanya mengatakan uang Rp27 miliar itu bakal diberikan kepada Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Menpora Dito Ariotedjo mengaku tidak tahu mengenai uang yang dikembalikan itu. “Saya tidak tahu-menahu terkait itu,” ucap Dito di kantor Kemenpora, Jakarta, Rabu (5/7).

Sebelumnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa Irwan Hermawan menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo diduga menerima uang senilai Rp27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022 untuk meredam kasus ini.

Baca Juga:
Jam Master Jay, Orang Ketiga Yang Didakwa Atas Kematian Bintang Run-DMC

Uang dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, yang totalnya mencapai Rp243 miliar. Diduga atas permintaan makelar kasus (markus) agar korupsi tidak diusut.

Dito Ariotedjo mengklarifikasi tuduhan dugaan penerimaan uang tersebut. Dia mengaku sudah menjelaskan kepada jaksa saat diperiksa pada 3 Juli.

“Ini terkait tuduhan saya menerima Rp27 miliar di mana tadi saya sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Ini untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan,” kata Dito.

Dalam kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G, Kejaksaan Agung menyebut negara mengalami kerugian Rp8 triliun.

Baca Juga:
Akhirnya! Nikita Mirzani Dilepas Oleh Kejaksaan

Diduga dilakukan bersama-sama oleh Menkominfo Johnny G Plate, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

(sas)

Komentar

Terbaru