Manaberita.com – KASUS penimbunan BBM solar subsidi yang dijual jadi nonsubsisdi di Kota Pasuruan, dibongkar Bareskrim Mabes Polri.
Diketahui bisnis ilegal tersebut meraup penghasilan sebesar Rp 660 juta per bulan.
“Tersangka mengakui keuntungan yang didapat, jika satu liter pembelian solar nonsubsidi seharga Rp 6.800 dijual dengan harga Rp 9.000, untung Rp 2.200 per liter,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono saat jumpa pers di salah satu gudang TKP penyimpanan BBM, Jalan Komodor Yos Sudarso 11, Kota Pasuruan, Selasa (11/7/2023).
Menurut Hersadwi, tersangka rata-rata menjual 300.000 liter. Dengan demikian, tersangka mendapatkan keuntungan Rp660 juta per bulan.
“Rata-rata sebulan tersangka menjual 300.000 liter per bulan. Keuntungan Rp 660 juta sebulan,” jelas Hersadwi.
Dilansir dari detikcom, Sebelumnya polisi menggeledah tiga gudang di Kota Pasuruan. Yakni gudang bengkel mobil di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Gadingrejo; seta dua gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Panggungrejo.
Dari tiga TKP, polisi menyita total 164.000 liter BBM solar. Selain itu juga disita barang bukti antara lain truk tangki, truk modifikasi, laptop, alat ukur hidrometer, dan berbagai dokumen.
Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni AW (55), beralamat di Kota Pasuruan; BFE (23), beralamat di Kota Pasuruan; dan ST (50), beralamat di Malang.
(Rik)