KPK Sebut Hasbi Hasan Terima Rp3 Miliar Kasus Dugaan Suap Perkara di MA

MANAberita.com – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah menerima uang senilai Rp3 miliar dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Rabu (7/12) dalam konferensi pers penahanan Hasbi Hasan di gedung Juang KPK.

“Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, DTY (Dadan Tri Yudianto) kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH (Hasbi Hasan) sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp3 Miliar,” ujar Firli.

Mengutip CNN, Firli mengungkapkan, kasus ini bermula saat debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, mengajukan gugatan pidana dan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang terhadap manajemen internal koperasinya.

Heryanto pun menunjuk Theodorus Yosep Parera sebagai salah satu kuasa hukumnya agar kasus tersebut selalu dapat diawasi.

Namun, Heryanto belum puas dengan putusan PN Semarang dalam perkara pidana yang membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Kemudian Heryanto memerintahkan Teodoro untuk ikut mengawal perkara MA yang diajukan jaksa ke MA.

Baca Juga:
Siamak Namazi Menyebutkan Orang Amerika Yang Dipenjara Di Iran Mulai Mogok Makan

Heryanto yang telah mengenal baik tersangka Dadan Tri Yudianto, aktif berkomunikasi untuk memastikan bahwa Theodorus selalu mengawal proses kasasinya itu.

Terjadi kesepakatan antara Heryanto dengan Dadan. Selanjutnya, Dadan ikut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan “suntikan dana”.

Dalam sejumlah komunikasi antara Heryanto dan Theodorus, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi Jaksa dikabulkan menggunakan istilah “jalur atas dan jalur bawah”.

Hal itu dimaksudkan sebagai penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak berpengaruh di MA, salah satunya Hasbi Hasan.

Baca Juga:
Jokowi Soroti Ucapan Luhut soal OTT KPK saat Rapat Istana

Atas perintah Heryanto kemudian Theodorus mengirimkan foto tangkapan layar susunan Majelis Hakim tingkat kasasi ke Dadan pada Maret 2022. Heryanto juga berinisiatif mempertemukan Dadan dengan Theodorus di kantor milik Theodorus di Rumah Pancasila Semarang, Kota Semarang.

Pertemuan yang dihadiri Heryanto, Dadan, dan Theodorus itu merupakan tanda keseriusan Dadan dalam mengawal proses kasasi ini.

Lantas, terjalin komunikasi telepon antara Dadan dan Hasbi yang bertujuan meminta Hasbi ikut mengurus kasasi tersebut dengan disertai pemberian sejumlah uang. Percakapan telepon itu turut disaksikan Heryanto dan Theodorus.

Hasbi kemudian setuju untuk mengurus perkara kasasi itu.

Baca Juga:
Tiga Puluh Tahanan Palestina Yang Ditahan di Israel Melancarkan Mogok Makan

Berkat “pengawalan” yang dilakukan Hasbi dan Dadan, terdakwa Budiman Gandi Suparman divonis lima tahun penjara. Putusan itu sesuai dengan keinginan Heryanto.

Pada periode Maret 2022 hingga September 2022, telah terjadi tujuh kali transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto kepada Dadan. Jumlah uang yang ditransfer sekitar Rp11,2 miliar.

Dari uang tersebut, Dadan lantas membagi dan menyerahkannya pada Hasbi senilai Rp3 miliar. Jumlah itu sesuai komitmen yang disepakati keduanya. Lebih lanjut, lembaga antirasuah telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini.

(sas)

Komentar

Terbaru