Manaberita.com – JELANG Pilkada 2024 mucul usulan agar Pilkada tersebut ditunda lantaran ada beberapa hal yang dikhawatirkan.
Diketahui jika usulan tersebut berasal dari Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Ia menyampaikan usulan itu pada saat Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan KSP, Rabu (13/7). Bagja mengungkap adanya sejumlah kekhawatirannya jika Pilkada digelar November 2024.
“Kami khawatir sebenarnya Pemilihan 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti,” kata Bagja dalam keterangannya, Kamis (14/7).
“Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak,” sambungnya.
Melansir dari detikcom, Deputi IV KSP Juri Ardiantoro mengatakan pemerintah tetap mempersiapkan Pilkada 2024 sesuai yang diatur undang-undang. Pilkada akan tetap dilaksanakan November 2024.
“Pemerintah tetap sesuai dengan skenario UU, bahwa Pilkada dilaksanakan November 2024,” kata Juri saat dimintai konfirmasi, Jumat (14/7/2023).
Juri mengatakan penyelenggara Pemilu harus fokus menyelesaikan tahapan Pilkada yang sudah disepakati. Dia mengatakan penyelenggara Pemilu harus mengatur sumber daya agar Pileg, Pilpres hingga Pilkada serentak 2024 berjalan lancar.
“Meskipun memahami ada kerumitan, penyelenggara Pemilu diminta fokus melakukan penyesuaian-penyesuaian tahapan-tahapan, mengatur sumber daya untuk mengatasi jadwal Pemilu dan Pilkada yang tumpang tindih,” ujarnya.
Senada dengan Juri, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menilai Pemilu 2024 tak perlu ditunda. Mahfud mengatakan pemilu baik pilkada, pileg, dan pilpres bisa berjalan 2024 asal penyelenggara bekerja dengan serius.
“Menurut saya, asal penyelenggaranya mau kerja serius maka tak perlu ada penundaan pemilu, Pilleg dan Pilpres maupun Pilkada tahun 2024,” kata Mahfud.
Menurutnya, jika merasa terus takut dan khawatir maka pemilu bisa tidak ada. Dia menyebut persoalan terkait pemilu sejak dulu sudah ada dan ada instrumen hukum untuk mengatasinya.
“Kalau kita selalu mendahulukan takut dan khawatir maka takkan pernah ada pemilu. Sejak dulu masalah itu selalu ada dan hukum sudah menyiapkan instrumen untuk mengatasinya,” ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan pemerintah siap memfasilitasi dan menjaga keamanan Pemilu 2024. Mahfud menyampaikan pemilu merupakan agenda konstitusional dan harus dilaksanakan sesuai jadwal dan hukum yang berlaku.
“Pemerintah siap memfasilitasi dan menjaga keamanannya. Ini agenda konstitusional, harus dilaksanakan sesuai jadwal dan mekanisme hukum yang berlaku,” imbuhnya.
(Rik)