Perawatan Korban Begal hingga Kekerasan Seksual Tak Di-cover BPJS, Bagaimana Penjelasannya?

MANAberita.com – BPJS Kesehatan tidak akan mengganti atau membayar pengobatan dalam beberapa kasus, termasuk korban kekerasan seperti pencurian atau kekerasan seksual.

Asisten Humas dan Humas BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 Ayat 1 pon r tentang Manfaat yang Tidak Dijamin.

Dalam ayat tersebut, tertera 21 kondisi yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Bagian r menyatakan bahwa korban perampokan dan kekerasan seksual tidak ditanggung oleh tunjangan kesehatan BPJS.

“Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi poin tersebut.

Mengutip KompasTv, Agustian mengatakan pihaknya mengimbau rumah sakit untuk tetap menangani kondisi medis peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi korban.

Baca Juga:
Bikin Baper! Dinyatakan Lulus, Mahasiswa ini Datangi Ayahnya yang Sedang Berjualan Siomay

“Supaya kepastian perawatan dan penjaminan pelayanan dapat segera tertangani,” ujar Agustian, Minggu (16/7/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.

Dia juga mengimbau pihak rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan informasi mengenai kanal layanan yang disediakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada korban.

Bagi peserta JKN yang mengalami kendala, seperti penolakan pelayanan dan adanya biaya yang timbul di luar ketentuan, dapat melapor.

Baca Juga:
Usai Membunuh, Dimana Prada Deri Pramana Larikan Motor dan Ponsel Vera Oktaria?

“Apabila mengalami kendala seperti penolakan pelayanan, biaya tambahan di luar ketentuan, perlakuan diskriminatif saat mengakses layanan di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! atau BPJS Siap Membantu yang terdapat di setiap rumah sakit,” jelas dia.

Tak hanya itu, peserta JKN juga dapat mengakses kanal informasi, seperti BPJS Kesehatan Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, dan akun media sosial lainnya.

(sas)

Komentar

Terbaru