Merasa Janggal, Pemilik Tugboat Ancam Laporkan Polairud Polda Sumsel

  • Senin, 18 Desember 2017 - 22:03 WIB
  • Kriminal
Pemilik Tugboat dan BBM Ahmad Rivai dan kuasa hukumnya
Pemilik Tugboat dan BBM Ahmad Rivai dan kuasa hukumnya

MANAberita.com – MASIH ingat dengan tangkapan KP Tekukur 5010 milik Direktorat Polairud Polda Sumsel terhadap Tugboat yang dinahkodai Suherman alias Bokcik yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak 135 ton di perairan Sungai Musi Pulau Salah Nama Kabupaten Banyuasin Rabu (06/12/2017) lalu.

Pemilik Tugboat dan BBM Ahmad Rivai melalui kuasa hukumnya Hendri Dunan. SH mempertanyakan status dari pada Tugboat maupun BBM yang hingga saat ini masih ditahan oleh Ditpolair Polda Sumsel.

“Hari ini kami tanyakan kepada penyidik Ditpolairud Polda Sumsel karena sudah dua puluh hari ditangkap dan ditahan Tugboat beserta BBM statusnya hingga saat ini belum jelas baik disampaikan kepada pemilik Tugboat maupun pihak SPBU yang akan menerima BBM tersebut padahal sudah dua puluh hari sejak ditangkap,” ujarnya, Senin (18/12).

Menanggapi pertanyaan tersebut pihak penyidik Ditpolairud menjelaskan bahwa pihaknya memang belum memberikan surat tersebut karena model A.

Hal ini yang membuat Rivai dan pengacaranya merasa janggal dan aneh karena sudah 20 hari diamankan namun belum ada kejelasan dari pihak Ditpolair Polda Sumsel, bahkan saat Kapten kapal sudah ditetapkan menjadi tersangka belum juga ada surat resmi dari penyidik terkait status Kapten kapal tersebut. Bukan hanya itu surat penahanan Tugboat maupun BBM juga belum pernah diberikan.

Baca Juga:
Hendak di Autopsi, Jenazah ini Justru Hidup Kembali

“Terkait dengan adanya pengakuan Kapten kapal bahwa BBM yang diangkut tidak memiliki izin angkut itu tidak benar karena sebenarnya izin angkutnya ada dan resmi dari pihak Pertamina Niaga silakan tanyakan kepada pihak Pertamina Niaga, hanya karena izin angkut tersebut habis masa berlaku nya, tapi ini pelanggaran yang adalah administrasi artinya pihak kepolisian harus memberitahukan dan secepatnya administrasi itu akan diurus, kalau dikenakan UU Migas tidak tepat karena izin angkut dan dokumen nya lengkap hanya saja masa berlaku nya habis dan secepatnya akan diurus,” imbuhnya.

Jika dalam waktu 2 x 24 jam tidak juga di pindahkan oleh pihak penyidik maka dirinya dan klien akan melaporkan penyidik Ditpolairud Polda Sumsel ke Pihak Propam Polda Sumsel karena tidak profesional dalam melakukan penyidikan. (Rcky)

Komentar

Terbaru