MANAberita.com – KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan jika Polri terus mencari tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra hingga tempat persembunyiannya terus dilacak.
“Saya kira saat ini sedang ada tahapan proses pencarian yang bersangkutan, tentunya alamat yang bersangkutan keberadaannya di mana sedang kita dalami,” kata Sigit di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2023).
Sigit mengatakan Polri mencari Dito, baik di dalam maupun di luar negeri. Mekanisme police to police bakal diutamakan jika Dito berada di luar Indonesia.
“Tentunya juga kita terus mencari informasi juga di titik-titik yang dia bersembunyi di dalam maupun luar negeri, pun kalau di luar negeri tentunya ada proses atau tahapan yang harus kita lalui, mekanisme police to police yang selalu kita prioritaskan dan mekanisme-mekanisme lain,” ujar Sigit.
Mengutip Detikcom, perburuan Dito Mahendra oleh Bareskrim Polri memasuki babak baru. Terbaru, Densus 88 Antiteror Polri digandeng dalam pencarian Dito di kasus senjata api (senpi) ilegal.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Namun Agus belum dapat mengungkap secara detail alasan Bareskrim menggandeng Densus 88.
“(Dito) masih dicari, kita sudah minta tolong sama Kadensus, juga belum dapat,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).
Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal. Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra berstatus tidak berizin atau ilegal. Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:
1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther
(sas)