MANAberita.com – MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah memastikan jika dirinya telah bebas dari penjara sejak Mei 2023 lalu dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sudah [bebas] sekitar dua bulan lalu lho. Putus kasasi semenjak 2 Mei,” kata Roy, Selasa (25/7)
Kasus itu bermula ketika Roy memposting meme terkait stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi di akun Twitter pribadinya. Ia kemudian dilaporkan ke kepolisian dan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas perbuatannya.
Mengutip CNN Indonesia, Awalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Roy 9 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah menyebarkan informasi untuk menebar kebencian atau kebencian pribadi berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Crown mengajukan banding sebagai tanggapan atas putusan hakim. Di Pengadilan Tinggi Jakarta (PT), Roy masih menjalani hukuman 9 bulan penjara plus denda Rp 150 juta.
Roy kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas keputusan PT Jakarta tersebut.
Namun, pada awal Mei 2023, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Roy dan tetap divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 150 juta. Hukuman penjara sembilan bulan diringankan menjadi jumlah penahanan yang dijalani Roy sejak menjadi tersangka pada Agustus 2022.
Merujuk data website Mahkamah Agung, kasus meme stupa candi Borobudur memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah. Perkara kasasi terdaftar dengan nomor 2254 K/Pid.Sus/2023 tertulis pada tanggal 2 Mei 2023.
Majelis hakim yang mengadili perkara ini Suhadi sebagai ketua majelis serta Suharto dan Jupriyadi masing-masing sebagai anggota majelis. Panitera Pengganti yakni Dwi Sugiarto.
Sementara itu Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti belum menjawab konfirmasi terkait kabar Roy Suryo yang telah bebas sejak Mei 2023 lalu.
(sas)