Manaberita.com – EDY Rahmayadi Gubernur Sumatera Utara, mengatakan kebijakan tembak mati begal hanya bisa dilakukan jika Presiden Jokowi menetapkan status darurat sipil.
Hal itu disampaikan oleh Edy merespons Wali Kota Medan Bobby Nasution yang mendukung tindakan tembak mati begal.
Edy mengatakan saat ini status yang berlaku adalah tertib sipil sesuai Perppu Tahun 1959 Nomor 23. Dia menekankan hanya pihak yang ditunjuk pengadilan yang bisa menembak mati orang.
“Kalau sudah darurat, itu keputusan presiden atas seizin DPR RI, itu dia, ini harus dilakukan,” kata Edy di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (26/7).
Melansir dari CNN Indonesia, Edy menilai kondisi Medan saat ini masih aman. Akan tetapi, dia menyebut ada aksi pembegalan yang kebetulan terjadi beruntun dalam waktu dekat.
Ia pun memahami jika Bobby mendukung tindakan tembak mati begal. Menurutnya, kebijakan itu dibuat karena Bobby sedang emosional.
“Saya yakin emosional seseorang karena rakyatnya banyak terlalu diganggu, korban, dan segala macam,” ujarnya.
Edy berpendapat bisa saja tembak mati begal diberlakukan. Namun, ia mengingatkan harus ada perubahan status ke darurat sipil.
“Kan darurat sipil itu pemberlakuannya nanti panjang urusannya, tetapi saat ini kan baru melakukan kegiatan kenakalan yang meningkat menjadi kejahatan,” ucap Edy.
Bobby sebelumnya menuai polemik setelah menyatakan dukungan terhadap tindakan tembak mati begal. Kebijakan itu ditentang sejumlah aktivis hak asasi manusia.
Alih-alih mengkaji ulang usulannya itu, Bobby justru menyindir balik para aktivis. Dia meminta para aktivis bertanya ke warga Medan yang terganggu aksi pembegalan.
“Kena marah LBH saya ya. Mewakili para begal, terima kasih LBH,” ucap Bobby di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (12/7).
(Rik)