OTT Kasus Basarnas, Novel Sentil Firli ke Manado

  • Sabtu, 29 Juli 2023 - 19:59 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – NOVEL Baswedan Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyentil ketua lembaga antirasuah Firli Bahuri yang seolah lepas tangan terhadap penanganan kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI.

Pasalnya, jajaran pimpinan KPK lain tengah sibuk mengurusi kekeliruan penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Rekan-rekan Firli di Jakarta meminta maaf kepada rombongan TNI usai keliru menetapkan Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, sebagai tersangka.

Sementara itu, Firli berada di Manado saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus di Basarnas.

“Firli sengaja pergi ke Manado ketika terjadi OTT yang melibatkan anggota TNI. Firli mestinya paham karena beberapa kali pernah tangani perkara pidana koneksitas,” ujar Novel dikutip dari CNN Indonesia.

Berdasarkan informasi, Firli sejak Rabu (26/7) berangkat ke Sulawesi Utara. OTT kasus di Basarnas terjadi pada Selasa (25/7).

Sumber itu mengatakan, terkonfirmasi juga oleh pemberitaan sejumlah media massa, Firli pada Rabu (26/7) dengan didampingi Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey meresmikan GOR WKI Richard Mainaky di Kombos, Manado, Sulawesi Utara.

Baca Juga:
Setelah Orang Rusia Diusir, Ukraina Menemukan Lahan Pemakaman Massal di Izyum

Sementara dari informasi resmi yang dibagikan KPK, Firli pada Kamis (27/7) menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Gubernur Sulawesi Utara. Ia juga mengisi kuliah umum di Universitas Sam Ratulangi, Manado.

Dia juga mengkritik pimpinan KPK yang meminta maaf kepada TNI dan cenderung menyalahkan tim penindakan terkait penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI.

“Ini memalukan. Pimpinan KPK harus bertanggung jawab. Penyelidik dan penyidik KPK bekerja untuk dan atas nama pimpinan KPK. Semua proses pasti diketahui oleh pimpinan dan struktural KPK,” kata dia.

Baca Juga:
Eropa Tengah Menjadi Dampak Serius Akibat Embargo Gas Rusia

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf kepada rombongan Puspom TNI atas polemik penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI.

Johanis menyatakan terdapat kekhilafan dari tim penyelidik saat melakukan OTT. Mengacu kepada Undang-undang, Johanis menjelaskan lembaga peradilan terdiri dari empat yakni militer, umum, agama dan Tata Usaha Negara (TUN).

(Rik)

Komentar

Terbaru