Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Jadi Tersangka Korupsi DAK 2018 Rp8,7 miliar

  • Rabu, 02 Agustus 2023 - 22:14 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – MANTAN Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) 2018 senilai Rp8,7 miliar.

Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto menyatakan kasus tersebut berawal saat Polda Jatim melakukan penyelidikan menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BKPK).

“Berdasarkan hasil audit dari BPKP Jatim, DAK 2018 senilai Rp16,2 miliar diduga tak direalisasikan seluruhnya. Sementara potensi kerugian negara sekitar Rp8,7 miliar,” kata Windhu, Rabu (2/8).

Windhu menyebut jika anggaran itu semestinya diperuntukkan untuk pembangunan fasilitas dan pengadaan sarana di sejumlah sekolah SMK.

Baca Juga:
Ngeri! Inilah Deretan Ulah Mantan Sakit Hati yang Hancurkan Pernikahan Bekas Pacarnya

“Anggaran Rp16,2 miliar di 2018 itu digunakan untuk pembangunan ruang praktik siswa dan pengadaan terhadap 60 sekolah,” ujarnya.

Windhu mengatakan Saiful bersama tersangka lainnya, Kepala SMK Baiturrohman Jombang Eny Rosidhah diduga tidak menggunakannya sesuai ketentuan.

“Dalam pembangunannya ada yang tidak dilaksanakan oleh SR dan ER. Lalu, terjadi potensi kerugian keuangan negara dan penggunaannya tidak sesuai ketentuan,”katanya.

Baca Juga:
Bayangan Utang Mungkin Menggantung Di Atas Presiden Kenya Berikutnya

Mengutip CNN Indonesia, Windhu menyebut Saiful dan Eny dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Tipikor. Mereka telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim dalam tahap 2 ke Kejaksaan. Keduanya akan segera menjalani persidangan dalam waktu dekat.

“Tahap 2 di Kejari Surabaya, nanti yang menyidangkan dari Kejari Surabaya. Setelah tahap 2, dilimpahkan ke pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) untuk segera disidangkan,” ujarnya.

(sas)

Komentar

Terbaru