MANAberita.com – TIM Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan resmi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian berbasis SARA terhadap Presiden Joko Widodo.
Laporan yang disampaikan oleh Tim BBHAR PDIP telah diterima dan didaftarkan di LP/B/217/VIII/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.
“Maksud kedatangan kami ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh saudara Rocky Gerung,” ujar anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes L. Tobing kepada wartawan, Rabu (2/8).
Mengutip CNN Indonesia, Johannes mengatakan, laporan tersebut sengaja ditulis menyusul pernyataan Rocky sebelumnya bahwa Presiden Jokowi dianggap masuk dalam kategori ujaran kebencian, fitnah, dan penyebaran berita bohong atau hoax.
Dia menjelaskan, salah satu pernyataan Rocky yang dianggap sebagai ujaran kebencian adalah tentang upaya Presiden Joko Widodo untuk menunda Pilkada 2024 dan tidak mendukung buruh.
Terkait pernyataan Rocky bahwa ada insentif memimpin gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pilkada 2024 digagalkan oleh ambisi Presiden.
Kemudian terkait pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke Cina untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legacy-nya.
“Dari semua narasi dari semua percakapan yang kita temukan bahwa Rocky Gerung ada fitnah di situ ada berita bohongnya dia di situ,” tuturnya.
Dalam pelaporan tersebut, Johannes mengatakan pihaknya juga turut membawa sejumlah bukti untuk memperkuat laporannya yang nantinya diserahkan ke pihak kepolisian.
Ia juga memastikan tidak ada perintah langsung dari Jokowi untuk membuat laporan tersebut ke Bareskrim Polri. Meski begitu dikarenakan Jokowi yang merupakan Kader PDIP, maka ia menilai sudah sepantasnya pelaporan dilakukan oleh tim hukum.
“Bapak Presiden Jokowi ini kan kader PDIP. Karena ini kader PDIP, kami dari divisi hukum merasa bahwa memang ada hal yang salah. Jadi hari ini kita harus buktikan tidak ada yang kebal hukum hari ini. Harus kita proses secara hukum,” tuturnya.
“Dan kami memastikan proses hukum ini tidak saja hanya cukup laporan saja, kami pastikan ini sampai berjalan ke proses persidangan. Rocky gerung harus bertanggungjawab atas perkataannya,” imbuhnya.
Dalam laporan tersebut, Rocky dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 KUHP.
(sas)