Manaberita.com – Yefri Heriani Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, mengatakan akan melakukan investigasi untuk memeriksa berbagai dugaan maladministrasi dan proses pengusulan proyek strategis nasional (PSN) di Air Bangis.
Hal itu menanggapi aksi demo warga yang menolak proyek strategis nasional (PSN) di Kantor Gubernur Sumatera Barat.
Dalam demo yang berlangsung selama 6 hari itu berujung pemulangan paksa masyarakat dan ditahannya 17 orang oleh kepolisian, yang terdiri dari tokoh masyarakat, advokat atau pendamping masyarakat dan wartawan.
“Ombudsman Sumbar akan melakukan inisiatif investigasi guna memeriksa dan berbagai dugaan maladministrasi dan proses pengusulan PSN di Air Bangis, dan penangan demo di Kantor Gubernur dan pemulangan paksa masyarakat, serta penangkapan advokat, wartawan dan tokoh masyarakat,” kata Yefri dalam keterangannya, Minggu (6/8).
Melansir dari CNN Indonesia, Yefri meminta Gubernur memeriksa kembali apakah benar tanah yang akan dijadikan lokasi PSN telah clean dan clear, seperti yang disebut Gubernur dalam surat pengusulan PSN itu ke Kemenko Maritim dan Investasi.
Ia juga menilai seharusnya Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menemui masyarakat yang tengah menyampaikan aspirasi.
“Kami menyayangkan sikap Mahyeldi, Gubernur Sumbar, yang terlihat enggan menemui rakyat sendiri yang datang jauh-jauh dari Air Bangis guna menyampaikan aspirasi,” kata dia
“Sebagai kepala daerah sudah seharusnya memperlihatkan sikap yang bijak dengan melayani dan menemui langsung masyarakatnya,” tuturnya.
Dia juga menuding Mahyeldi hanya tampak sekali terlihat ke Masjid Raya Sumbar namun hanya sekadar untuk Salat Subuh.
“Dan justru memperlihat sikap yang terkesan emosional, saat ditemui masyarakat saat keluar dari masjid di pagi hari,” katanya.
Yefri menduga sikap yang dilakukan oleh Gubernur telah memancing masyarakat yang membuat mereka terus bertahan untuk berdemo. Yefri menilai kegagalan pemerintah berkomunikasi dengan masyarakat membuat justru dipulangkan secara paksa.
“Sayang sekali, upaya ini dicederai dengan tangisan masyarakat, dan ditahannya 17 orang masyarakat,” tuturnya.
Di samping itu Yefri juga mempertanyakan penangkapan 17 orang itu, lantaran bukan seluruhnya merupakan peserta demo, melainkan di antaranya wartawan, yang seharusnya dijamin oleh konstitusi dan meliput peristiwa.
Ada pula advokat dan pendamping masyarakat, yang sejatinya sedang mengerjakan tugasnya sebagai pengacara dan aktivis sipil.
“Apalagi, menangkap tokoh masyarakat, juga ditahan tidak dalam sedang demo. Justru sedang beristirahat di masjid. Ombudsman meminta Kapolda memeriksa kembali perilaku dan prosedur aparatnya itu,” tuturnya.
Jangan sampai, cara-cara polisi justru menyimpang dari tugas tugas mulianya; menegakkan hukum secara adil, melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat.
(Rik)