Kasasi MA Potong Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun

  • Selasa, 08 Agustus 2023 - 22:31 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – MAHKAMAH Agung (MA) menolak permintaan kasasi istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Namun, MA melakukan perbaikan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Putusan perkara nomor 816 K/Pid/2023 ini dibacakan pada Selasa (8/8). Ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di MA, Jakarta, Selasa.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menolak upaya banding yang Putri ajukan.

Baca Juga:
Astagfirullah! Wanita di Bandung Tega Sewa Pembunuh Bayaran Untuk Habisi Anak dan Suaminya

Mengutip CNN Indonesia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sempat mengatakan jika Putri merupakan pemicu perbuatan keji yang dilakukan Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri disebut tak berupaya mencegah Sambo untuk tidak melakukan perbuatan  nyawa Yosua.

Selain itu, Putri juga menuruti perintah Sambo untuk membuat laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan terkait peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap dirinya.

Putri divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca Juga:
Rutinitas Elizabeth Holmes Di Dalam Kamp Penjara Federal Di Bryan, Texas

Putri diproses hukum bersama Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia tengah menjalani hukumannya di Rutan Bareskrim Polri.

(sas)

Komentar

Terbaru