Demi Kurangi Polusi Udara DKI, BMKG Minta Perusahaan Terapkan WFH

  • Selasa, 22 Agustus 2023 - 22:05 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengusulkan penerapan work from home (WFH) bagi sejumlah perusahaan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.

Ardhasena Sopaheluwakan, asisten klimatologis BMKG, mengatakan salah satu faktor utama penyebab penurunan kualitas udara di Jakarta adalah emisi dari kendaraan.

“Maka salah satu upaya kebijakan pemerintah untuk menekan laju mobilitas di wilayah Jakarta adalah penerapan WFH bagi beberapa perusahaan,” kata Ardhasena dalam keterangan tertulis, Senin (21/8).

Mengutip CNN Indonesia, ia menerangkan untuk mempercepat pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melakukan pendekatan multisektoral dengan memperkuat pengendalian sumber pencemar udara, mendorong perubahan gaya hidup masyarakat dan mengoptimalkan fungsi penghijauan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta. Ada tujuh poin dalam panduan ini.

Sementara itu, ia menyebut masyarakat dapat mengambil bagian dalam membantu menyehatkan udara dengan aksi yang paling sederhana, misalnya dengan tidak membakar sampah rumah tangga di dekat rumah.

Selain itu, pemanfaatan transportasi publik dalam keseharian juga dapat membantu mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi sehingga emisi yang ditimbulkan juga berkurang.

Baca Juga:
Diculik Debt Collector, Beginilah Kronologi Dan Fakta Kejadiannya, Korban Juga Sempat Dilecehkan!

“Masyarakat juga dapat berperan serta dalam membangun kebiasaan untuk hemat energi untuk mengurangi konsumsi bahan bakar yang digunakan untuk penyediaan listrik,” katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI juga telah menerapkan kebijakan WFH mulai hari ini untuk merespons tingkat polusi udara yang tinggi dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023.

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung.

Baca Juga:
Ketahui Dampak Buruk Dari Polusi Suara Bagi Kesehatan Manusia

Namun, kebijakan itu tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.

“Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya,” kata Sigit beberapa waktu lalu.

(sas)

Komentar

Terbaru