MANAberita.com – RESMI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi dalam Whatsapp dengan pimpimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Firza Husein terancam hukuman di atas lima tahun penjara, Selasa (16/05/17).
Firza dianggap melanggar pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Firza yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara hingga pukul 22.00 WIB.
“Hasil gelar perkara malam ini dinyatakan bahwa status saksi FHM ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Kabid Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Raden menambahkan, namun polisi belum bisa memastikan apakah Firza akan ditahan atau tidak. Polisi masih memiliki waktu 1 X 24 jam untuk menentukan status penahan Firza.
Polda Metro Jaya menetapan Firza menjadi tersangka lantaran polisi telah memiliki dua alat bukti yakni laporan kepolisian, keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti. (neny)