Shabu Asal Medan Nyaris Beredar di Palembang

  • Rabu, 24 Mei 2017 - 15:10 WIB
  • Kriminal
Kapolresta Palembang KBP Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kasat Narkoba Kompol Achmad Akbar, saat memberikan keterangan kepada awak media Senin (22/5/17) sore.
Kapolresta Palembang KBP Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kasat Narkoba Kompol Achmad Akbar, saat menunjukan barang bukti kepada awak media Senin (22/5/17) sore.

MANAberita.com – DEDI Irawan alias Dedi Godek (40), warga Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami dan Langit Ariesandi (37), warga Jalan Musi Raya Barat, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako ditangkap Tim Khusus Satres Narkoba Polresta Palembang. Keduanya diringkus di areal parkir Komplek Ilir Barat Permai, Jalan Kolonel Ahmad Badaruddin, Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, saat hendak mengambil paket narkoba tersebut.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyatakan adanya kiriman paket narkoba dalam paket cukup besar.

Menindak lanjuti laporan tersebut, tim khusus Satres narkoba Polresta Palembang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi nama-nama pemesan barang haram tersebut.

Alhasil, saat tersangka Langit hendak mengambil barang tersebut, petugas langsung meringkusnya. Sedangkan tersangka Dedi menunggu di dalam mobil yang berjarak 500 meter juga berhasil diamankan.

Baca Juga:
Gila! Pria Ini Nyabu Sambil Live Di FB, Warganet: Ciduk!

“Tugas kami mengambil dan mengantarkan saja pak, dikasih imbalan Rp 10 juta. Uang tersebut kami bagi dua,” aku Langit.

Kapolresta Palembang KBP Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kasat Narkoba Kompol Achmad Akbar mengatakan, untuk mengelabuhi petugas kepolsian, shabu tersebut disimpan tersangka dalam plastik makanan ringan.

“Shabu itu berasal dari Kota Medan dan masuk ke Kota Palembang menggunakan jalur darat dan akan diedarkan disini juga,” ungkapnya saat gelar kasus di Mapolresta Palembang, Senin (22/5/17) sore.

Baca Juga:
Diduga Bertindak Melampaui Kewenangan, Bank Mandiri KC Palembang Sudirman Turut Digugat ke Pengadilan

Menurutnya, selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya juga berhasil mendapatkan 10 kantong plastik berisikan masing-masing kantong seberat 100 gram dengan total keseluruhan mencapai satu kilogram.

“Kita juga mengamankan tiga buah ponsel, satu buah timbangan dan satu mobil Daihatsu Ayla BG 1818 IY. Mereka berdua ini memang sudah menjadi target kita, makanya terus kita kejar,” terangnya.

Atas ulahnya ini, tersangka Langit dan Dedi akan dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara diatas 20 tahun. (wwt)

Komentar

Terbaru