Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi’i saat memberikan tanggapannya mengenai kasus Habib Rizieq.
MANAberita.com – TERKAIT penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan percakapan (chat) mesum dengan Firza Husein, Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi’i memiliki penilaian sendiri.
Menurutnya, harus ada alat bukti yang terverifikasi dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Apabila prosedur yang dilakukan polisi sudah dilewati maka penetapannya sesuai dengan aturan, begitupun sebaliknya.
Contohnya seperti pada kasus Ahok yang terjerat kasus penistaan agama. Syafi’i mengatakan jika ada perbedaan pentapan tersangka kasus Ahok dan Habib Rizieq.
“Sebagai contoh, ketika Ahok akan ditetapkan tersangka, itu dulu kan yang ditetapkan tersangka duluan pengunggahnya Buni Yani,” kata Syafi’i dilansir dari Jpnn.com Rabu 31 Mei 2017.
Dikatakan pula bahwa Habib Rizieq telah dijerat sebagai tersangka kasus chat bernuansa pornografi yang disebar ke media sosial, namun belum ada konfirmasi siapa dan dimana pengunggahnya.
“Maka menurut saya ini sesuatu yang tidak biasa seperti yang dilakukan kepolisian atas kasus sebelumnya. Yang benar itu sebenarnya ya harus dicari dulu siapa yang mengunggah itu, kebenarannya bagaimana,” tutur politikus Gerindra ini.
Memang, Habib rizieq seharusnya memenuhi panggilan penyidik sebagai bukti taat aturan. “Saya kira semua wajib taat pada aturan hukum ya, tapi hukum yang benar. Kalau hukum rekayasa ya orang bisa bersiasat lah untuk menyelamatkan diri menurut saya. Sebagai contoh saja, sampai sekarang ustaz Khatath itu enggak terbukti melakukan makar tapi tetap saja belum dibebaskan gitu loh,” tandas dia.(nad)