MANAberita.com — KEJAHATAN seksual terhadap korban berusia 12 tahun, yang merupakan anak kandung terduga pelaku JS (38) bersama paman korban, MN (33). Membuat Komnas Perlindungan Anak, mengklasifikasikan kasus tersebut setara dengan tindak pidana korupsi, narkoba dan terorisme.
Dalam siaran Pers KPA, Senin (29/01/18), Ketua KPA Arist Merdeka Sirait, akan datang memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap korban ke Desa Nadeak Napitu, Kecamatan Silaen, Kabupaten Tobasa.
“KPA akan berkordinasi dan mendorong Polres Tobasa untuk berkenan menjerat tersangka. Dengan Ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002, junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menuntut pelaku dengan ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal pidana penjara 20 tahun dan dapat ditambahkan dengan pidana tambahan fisik seumur hidup dan hukuman tambahan “Kastrasi” kebiri melalui suntik kimia dan dapat ditambahkan pula dengan tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokoknya,” tegas Arist.
Menurut keterangan korban kepada pihak kepolisian dan informasi yang dihimpun dari warga Desa Nadeak Napitu, setelah ibu korban mengetahui anaknya hamil. Diduga ibunya memerintahkan korban meminum obat untuk menggugurkan kandungannya.
“Dan jika Ibu korban terbukti dan meyakinkan ikut serta atau mendukung terjadi kejahatan seksual ini. Maka Ibu korban juga dapat dijerat pidana penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun. Dan yang terpenting tidak ada ‘kata damai’ terhadap kejahatan seksual,” tutup Arist. (dna)