MANAberita.com – POLRESTABES Surabaya menetapkan ZA sebagai tersangka pada 27 januari lalu. Dia terancam Pasal 290 KUHP tentang Pelecehan Seksual kepada seseorang dalam keadaan tidak sadar. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Kasus tersebut diproses polisi setelah ZA meminta maaf kepada pasien perempuan National Hospital Surabaya di video. Sambil menangis, pasien mengaku payudaranya diraba ZA.
Sementara itu, Sekretaris Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Misutarno mengatakan, hasil kajian Majelis Kehormatan yang digelar pada Sabtu (3/2/2018) menyebutkan, ZA tidak melanggar kode etik keperawatan.
“Dia (ZA) tidak melanggar kode etik keperawatan. Artinya, ZA tidak melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya,” kata Misutarno, Selasa (6/2/2018).
Misutarno menambahkan, apa yang dilakukan ZA sudah sesuai Prosedur Standar Operasi. “Dia hanya mengambil alat di sekitar payudara pasiennya,” jelasnya.
Terkait masalah hukum selanjutnya, PPNI menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk. “Wilayah kami hanya menjelaskan secara etik profesi,” tutupnya. (dna)