MANAberita.com – DUA remaja putri berinisial SM (13) dan KN (14) di Kota Jambi diperkosa 13 pemuda selama dua hari, pada tanggal 22 dan 23 Januari 2023. Pemerkosaan tersebut terjadi di dua rumah yang ditempati oleh tersangka.
Awalnya kedua korban bertemu dengan 7 pelaku yang mengendarai sepeda motor, Minggu (22/1) malam. Mereka berkenalan lalu diajak makan dan mengobrol.
Setelah ajakan diterima, kedua korban malah dibawa ke dua rumah berbeda yang berada di Desa Ture, Batanghari. Sesampai di sana terdapat para pemuda lain yang sudah menunggu.
“Apa yang dilakukan di sana? Terjadi persetubuhan dan pencabulan. Sebagian pelaku melakukan persetubuhan secara paksa dan ada yang melakukan pencabulan,” kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta.
Keesokan harinya, Senin (23/1), kejahatan itu tidak berhenti. Korban kembali diperkosa oleh pelaku yang berbeda. Total pelaku kekerasan seksual ini berjumlah 13 orang.
Setelah itu, kedua korban dibawa ke suatu gubuk. Sempat dijanjikan akan dibawa pulang, tetapi dua gadis ini malah ditinggalkan hingga terlontang lantung.
“Sampai akhirnya ditemukan oleh orang tuanya,” ujar Andri.
Ibu korban yang mendengar kejadian tersebut merasa syok. Orang tua korban kemudian melapor ke Polda Jambi.
Polda Jambi, ujar Andri, langsung mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan menangkap 10 pelaku.
“Berbekal rekaman CCTV, kita tangkap para pelaku tersebut. Kemudian kita datangi TKP, sehingga kita bisa mengungkap kasus ini, bekerja sama dengan polsek,” ungkapnya.
Kesepuluh pelaku itu, yakni MN (18), II (19), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), SP (17), APR (16), JF (15), dan S (17). Sebagian dari mereka masih berstatus pelajar dan ada yang putus sekolah.
Sedangkan 3 pelaku lainnya sedang dalam buruan polisi. Polda Jambi sudah mengantongi identitas para pemerkosa tersebut.
Andri menyampaikan, walau secara fisik baik-baik saja, korban mengalami trauma berat. “Pasti trauma, apalagi korban masih anak remaja,” katanya.
Saat itu kedua korban juga sempat melihat para pelaku tengah mengonsumsi narkoba. Pesta narkoba dilakukan di tengah pemerkosaan. Oleh karena itu, para pelaku dites urine. Sebagian pelaku sudah terkonfirmasi mengonsumsi narkoba.
“Kita lakukan tes urine, 5 orang positif dan selebihnya masih kita tes,” ujar Andri.
Para tersangka pemerkosaan dan pencabulan ini dikenakan pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, tidak menutup kemungkinan juga terjerat pasal yang lain, karena polisi masih memeriksa para pelaku dan korban.
“Kami akan dalami lagi apa yang dialami korban. Kita kawal bersama agar kasus ini sampai persidangan,” tutur Andri.
(sas)