9 Ton Pupuk Bersubsidi Ilegal di Tuban Berhasil Diamankan Polisi, Sopir Truk Menjadi Tersangka

Manaberita.com – SATRESKRIM Polres Tuban berhasil mengungkap penyelundupan pupuk bersubsidi illegal,  9 ton pupuk urea siap eder jenis ZA (zvavelvuure ammonium) dan satu buah truk yang digunakan untuk mengangkut pupuk kini diamankan polisi

Sopir truk yakni Zairinuddin (43) yang merupakan warga Palengaan Laok Pamekasan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tuban AKBP Darman mengungkapkan, Pelaku melakukan pengiriman pupuk bersubsidi tanpa izin dari Madura dikirim Tuban

“Pelaku melakukan pengiriman pupuk bersubsidi tanpa izin dari Madura dikirim Tuban,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Darman, Rabu (2/2/2022). Dikutip dari Liputan6

Kasus tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya truk bernopol M-8285-UB membawa 9 ton pupuk bersubsidi masuk Tuban. Kemudian anggota melakukan penyelidikan karena pupuk tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah.

Alhasil, polisi menghentikan truk pembawa pupuk ketika melintas di jalan Raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Tuban, Senin malam (24/1/2022) pukul 23.00 Wib.

Baca Juga:
Tersangka Pembunuh Begal NTB Ucapkan Terima Kasih Usai Dibebaskan

“Barang bukti yang diamankan 180 zak, setiap zak berisi 50 kilogram pupuk bersubsidi jenis ZA atau 9 ton,” ungkap Kapolres Tuban.

Polres Tuban belum mengetahui pupuk ilegal tersebut akan dikirim kepada siapa karena sopir truk menunggu komando dari pengusaha pupuk yang ada di Pamekasan. Namun, identitas pemasok asal Tuban dan pengusaha pupuk telah dikantongi .

“Akan kita kembangkan untuk pemilik pupuk, pemanggilan pertama belum bisa hadir. Kita sudah mengantongi identitas pemilik pupuk,” jelasnya.

Baca Juga:
Kementan Dicecar oleh Pimpinan Komisi IV DPR, Soal Distribusi Pupuk Bersubsidi

Sopir truk tersebut dikenakan tindak pidana kasus menjual pupuk bersubsidi tanpa izin. Ancaman hukum pidana penjara paling lama 2 tahun penjara.

“Tersangka tidak ditahan tetapi wajib lapor dengan ancaman hukum pidana paling lama 2 tahun penjara,” pungkasnya.

[rik]

Komentar

Terbaru