MANAberita.com – DINAS Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memberikan sanksi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait pencemaran lingkungan akibat abu batu bara. PT KCN diwajibkan membuat tanggul setinggi 4 meter di area penimbunan batu bara.
“PT KCN harus melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan untuk membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara,” kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi melalui keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).
Melansir Detiknews.com, hal tersebut ada dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN. Total ada 32 sanksi administratif yang mesti PT KCN penuhi.
Salah satunya kewajiban sesuai ketentuan dalam dokumen lingkungan hidup Nomor: 066/-1.774.152 tanggal 20 September 2012 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usaha tersebut. Di dalam dokumen ini, PT KCN diwajibkan membangun tanggul.
Hariadi mengatakan tanggul ini berfungsi untuk mencegah abu batu bara berterbangan ke arah permukiman warga. PT KCN, kata dia, wajib membangun tanggul dalam 60 hari.
“Untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender,” tegasnya.
Selain membangun tanggul, PT KCN diminta memfungsikan area pier 1 kade selatan untuk area bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender, menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 hari kalender, melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tangki yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari kalender, PT KCN harus melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender.