Ditilang Polisi? Kamu Bisa Melawannya Dengan Mempertanyakan Beberapa Hal Ini!

  • Sabtu, 21 Oktober 2017 - 21:04 WIB
  • Lifestyle
Razia lalu lintas
Razia lalu lintas

MANAberita.com — BEBERAPA waktu lalu Palembang kerap diadakan razia operasi zebra yang tersebar di beberapa titik. Tentu saja hal itu membuat panik beberapa orang.

Sayangnya, ada beberapa oknum nakal yang mengatasnamakan razia namun memungut keuntungan tersendiri.

Nah, dari kejadian itulah kamu harus terlebih dahulu memperhatikan peraturan-peraturan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor. Bagaimana sebenarnya aturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan?

Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga:
Pria Ditangkap Di Luar Rumah Jurnalis Iran Di Brooklyn Dengan AK-47, Setahun Setelah Ancaman Penculikan

Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala KePolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.

Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:

a. Alasan dan jenis pemeriksaan.

b. Waktu pemeriksaan.

Baca Juga:
Ahmad Abu Marhia, Gay Dari Palestina Dipenggal Di Tepi Barat

c. Tempat pemeriksaan.

d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.

e. Daftar petugas pemeriksa.

f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Baca Juga:
Hindari Razia, Pengendara Wanita Ini Nekad Tabrak Polisi Hingga Keduanya Mengalami Hal Seperti Ini

Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.

Nah, jika kamu sudah melengkapi surat-surat dan berkendara dengan baik namun tetap ditilang, kamu bisa ‘melawan’ oknum polisi itu dengan cara tersebut. (Dil)

Komentar

Terbaru