Dugaan Penipuan Berkedok Valas, Warga Pasuruan Mengaku Rugi Rp 191 Miliar

  • Senin, 23 Mei 2022 - 08:38 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – SEJUMLAH orang yang merupakan warga Pasuruan melaporkan kasus dugaan penipuan ke Polda Jatim. Mereka yakni M. Thoriq, warga Pasuruan beserta 4 rekannya, Meliwati, Henry Arianto, Yenny Theresa, dan Dwi Hardono melaporkan seorang wanita berinisial CC alias TS. Keempatnya melapor usai merasa dirugikan senilai Rp 191,7 miliar akibat perbuatan CC.

Melalui kuasa hukumnya, Cristabella Evantia menyebutkan, CC diduga menggelapkan uang kliennya. Totalnya, senilai Rp 191.7 dari 2 LP yang berbeda. Untuk Polda Jatim sendiri, terlampir dalam Nomor LP:

LP/B/254.01/IV/2022/SPKT/Polda Jatim, tanggal 27 April 2022.

Melansir dari beritajatim.co, Cristabella menyatakan, CC diduga sengaja menggelapkan uang titipan dari para kliennya. Ia menduga, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Lalu, pada Jumat (20/5/2022) lalu, para kliennya mendatangi Polda Jatim lagi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dari pihak pelapor. “Hari ini tadi hadir di Polda Jatim untuk memberikan tambahan dalam proses pemeriksaan,” kata Cristabella saat dikonfirmasi, Minggu (22/5/2022).

Ia menyebut, kerugian salah satu kliennya, yakni M.Thoriq, telah memberikan uang senilai Rp 25 M kepada CC. Seluruhnya dalam bentuk mata uang rupiah.

“Rp 20 M, dari awal dari Thoriq untuk minta tolong valas dari rupiah ke US Dolar, seiring berjalannya waktu ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya dan diamankan dengan alasan masih proses, itu yang penggelapan. Sedangkan, yang Rp 5 miliar itu utang piutang, dijanjikan 6 bulan kalau tidak salah, tapi sampai 2 tahun belum ada kejelasan,” ujarnya.

Baca Juga:
Motor Hilang Digondol Teman FB, Wanita Ini Justru Dibully Netizen

Meski sabar menanti, rupanya uang senilai Rp 25 miliar itu tak kunjung dikembalikan. Begitu juga dengan para klien lainnya yang juga telah memberikan uang dengan nominal beragam.

“Kerugian total dari 2 LP (Laporan Polisi) di Polda Jatim dan Sumbar sekitar Rp 191.7 M, itu keseluruhan total kerugian berupa uang, posisinya utang piutang tapi tidak bayar, ada yang dugaan penggelapan dan ada yang penipuan, ada yang Pasal 378 dan ada yang 372 KUHP, dugaan unsur pidananya ada di ranah itu. Yang pasti, yang ada di depan mata saat ini adalah korban-korban yang kerugiannya tidak sedikit, mereka ngerti bisnis dan usaha,” tuturnya.

Meski begitu, ia berharap kasus tersebut bisa ditangani secara objektif. Namun, ia berharap seluruh kerugian yang dialami kliennya bisa segera kembali.

“Harapannya, diselesaikan secara objektif sih ya, kalau bisa semua pihak tidak ada dirugikan,” katanya.

Baca Juga:
131 Tersangka Telah Diidentifikasi Bertanggung Jawab Atas Runtuhnya Beberapa Bangunan Di Turki

Cristabella menerangkan, para pelapor tersebut memang menitipkan uang tersebut untuk penukaran valuta asing (valas). Namun, dengan alasan menunggu rate dollar yang lebih profitable.

Seiring berjalannya waktu, pelapor mengetahui bila terlapor menyimpan sementara uang senilai Rp 20 miliar dalam bentuk giro dalam jangka waktu 1 bulan. Namun, usai dicairkan, uang itu tak kunjung ditukar dalam bentuk sebagaimana mestinya, yakni dalam bentuk valas.

“Uang itu (Rp 20 miliar), (diduga) malah digunakan terlapor (CC) untuk kepentingan pribadinya. Bahkan, uang rupiah pun juga tidak ada,” katanya.

Maka dari itu, ia bersama 4 korban kembali mendatangi Polda Jatim untuk menyerahkan bukti tambahan. Harapannya, bisa mempermudah penyidik kepentingan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

Baca Juga:
Termakan Janji Manis Dukun Palsu, PNS di OKU Rugi Ratusan Juta

“(tambahan bukti) Untuk penyelesaian perkara, sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak, agar dapat digunakan sebagai formulasi hukum yang tepat. Untuk penegakan hukum secara berkeadilan bagi semua pihak, khusus bagi para korban janji manis terlapor,” ujar dia.

Pemilik Law Firm Dr Cristabella Eventia and Partners, Subco Spazio Suites, 525 A, Jalan Mayjen Yono Soewono Kav 3, Surabaya itu meyakini, bakal ada korban CC lainnya.

Cristabella menuturkan, laporan itu pun untuk menepis paradigma miring sebagian masyarakat. Terlebih, perihal hukum yang tajam ke bawah, namun tumpul keatas.

(Rik)

Komentar

Terbaru