Eks Dirut PT TransJakarta jadi Tersangka Korupsi Bansos, Kerugian Capai Rp127,5 Miliar

  • Kamis, 24 Agustus 2023 - 22:47 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – PENYIDIK KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bansos beras tersebut merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020-2021 dalam rangka penanganan dampak Covid 19 dengan nilai kontrak Rp326 Miliar.

Kuncoro diketahui sempat diangkat sebagai Dirut PT TransJakarta pada 11 Januari 2023.

Namun, setelah dua bulan menjabat atau pada 13 Maret 2023, Kuncoro mengundurkan diri.

Baca Juga:
Aliran Dana Kepsek di Pandeglang Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Diusut Polisi

Mengutip KompasTV, wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, tersangka Kuncoro mengetahui adanya penunjukan perusahaan konsultan pendamping yakni PT Primalayan Teknologi Persada (PT PTP) tanpa dilakukan proses seleksi.

Kemudian dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas.

“Sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo) ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur atau backdate,” ujar Alex saat konfrensi pers di gedung KPK, Rabu (23/8/2023).

Alex menambahkan, KPK menduga para pelaku memanipulasi data mulai dari dokumen lelang hingga membuat data mundur kontrak pendampingan konsultan.

Baca Juga:
BIADAB! Seorang Pria Tikam Istri Orang, Karena Ditolak Ajakan Rayakan Ulangtahun

Mereka juga diduga membentuk satu konsorsium sebagai formalitas. Padahal, mereka diduga sama sekali tidak pernah melakukan kegiatan distribusi bantuan sosial beras.

PT BGR kemudian membayar jasa konsultasi PT PTP senilai Rp151 miliar. Karena perbuatan mereka, KPK menduga negara rugi hingga Rp127,5 miliar.

“Periode Oktober 2020 sampai Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 Miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras,” ujar Alex.

Selain Muhammad Kuncoro Wibowo KPK juga menetapkan lima tersangka lain dalam perkara ini.

Baca Juga:
Mau Dapet Hadiah 200 Juta? Laporkan Kasus Korupsi!

Mereka adalah Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, Direktur Vice President Operasional PT BGR April Churniawan.

Kemudian, Direktur Utama PT Mitra energi Persada Ivo Wongkaren yang diketahui sebagai Tim Penasehat PT PTP.

Atas tindakan tersebut KPK menjerat para tersangka dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(sas)

Komentar

Terbaru