MANAberita.com — SEORANG narapidana (napi) bernama Ali Mujihadi melarikan diri dari penjara ketika penjagaan lengah. Alih-alih pergi jauh, ia justru menginap di hotel karena tak bisa menahan rindu berhubungan dengan istrinya.
Ali sendiri ditempatkan di Rumah TahananTanjungpinang, Kepulauan Riau, dengan kasus pencurian dengan pemberatan. Ia divonis hukuman selama 1 tahun enam bulan.
Kepala Rutan Kelas I Tanjunpinang, Rony Widiyatmoko mengatakan, Ali kabur seusai meminta izin membeli rokok pada hari Minggu pekan lalu.
Insiden kaburnya tahanan ini terjadi pada Minggu sore, sekitar pukul 15.30 WIB. Ali diizinkan membeli rokok karena sedang menjalani masa asimilasi bersama 20 napi lainnya.
Namun, untungnya petugas mengetahui kaburnya Ali. Ia diburu dan akhirnya tertangkap di lapangan sepakbola di kawasan Sei Jang. Ali tampak sedang duduk menunggu seseorang menjemputnya
“Dia kabur saat kawan-kawannya sibuk menjadi juru parkir tamu rutan. Dia juga mendapat tugas yang sama. Saat itulah warga binaan ini izin membeli rokok. Setelah semua warga binaan dimasukkan kembali dan dilakukan pengecekan, yang bersangkutan tidak ada,” kata Rony, dilansir dari Suara.com.
Petugas rutan yang melakukan pencarian mengendus keberadaan Ali seusai pria ini menyewa kamar hotel bersama seorang perempuan.
“Kami menginterogasi petugas penginapan itu. Diketahui, Ali menyewa kamar dengan sang istri. Mungkin, karena keasyikan, dia takut untuk pulang ke rutan dan akhirnya memilih kabur,” katanya.
Setelah mendapat informasi itu, petugas melacak Ali ke sejumlah teman dekatnya. Informasi keberadaan Ali diketahui melalui seorang mantan napi.
“Dia sempat mengirim pesan singkat melalui ponsel ke temannya untuk minta dijemput dan meminta uang,” ujar Rony.
Pelarian Ali terhenti saat petugas menangkapnya di rumah temannya itu. Ali sudah menjalani hukuman selama sepuluh bulan dan sedang menjalani proses asimilasi. Setelah kabur dan tertangkap, Ali dimasukkan sel pengasingan dan masuk dalam register F. (Dil)