Implementasi UU P2SK, OJK dan LPS Bakal Atur Kriteria Asuransi

  • Selasa, 07 Februari 2023 - 08:51 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menyusun kriteria perusahaan asuransi yang bisa menjadi peserta program penjaminan polis.

Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut implementasi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Untuk perasuransian, kerjasama dengan LPS dalam menyusun kriteria perusahaan asuransi yang ikut serta dalam program penjaminan polis,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Pertemuan Tahun Industri Jasa Keuangan, Senin (6/2).

Selain itu, penguatan aspek kelembagaan perusahaan asuransi yang berbentuk usaha bersama juga akan dilakukan, khususnya terkait anggaran dasar, rapat umum anggota (RUA), keanggotaan, dan organ usaha bersama.

“Jadi usaha bersama sekarang sudah ada pengaturannya di level undang-undang yang saat ini adalah asuransi Bumiputera. Itu adalah asuransi usaha bersama,” kata Ogi.

Dalam UU P2SK, LPS memiliki fungsi tambahan untuk melindungi dana masyarakat yang ada di perusahaan asuransi. Selama ini, LPS hanya berfungsi untuk melindungi dana nasabah di industri perbankan.

Baca Juga:
Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022 Pamit ke Presiden Jokowi

“Lembaga Penjamin Simpanan bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada Bank serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah,” bunyi Pasal 3A UU P2SK.

Dengan fungsi tambahan itu, ada tiga fungsi tambahan LPS yang ditetapkan pemerintah melalui UU P2SK. Karenanya, fungsi LPS yang tadinya hanya dua menjadi lima.

Dua fungsi LPS sebelumnya adalah menjamin simpanan nasabah di perbankan dan ikut andil menjaga stabilitas sistem keuangan dalam hal ini perbankan.

Baca Juga:
Toko Perhiasan Di Sydney Didakwa Atas Penggerebekan Di Tokonya Sendiri, Loh Kok Bisa?

Sementara, tiga fungsi tambahan LPS adalah menjamin polis asuransi, melakukan resolusi bank, dan melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

Dalam menjalankan fungsi menjamin polis asuransi, LPS bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis dan melaksanakan program penjaminan polis.

(sas)

Komentar

Terbaru