Istri Gus Dur Jenguk David Korban Penganiayaan Mario Dandy!

  • Minggu, 26 Februari 2023 - 18:27 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – SINTA Nuriyah Wahid, Istri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, turut membesuk anak pimpinan GP Ansor Cristalino David Ozora yang masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan setelah dianiaya putra pejabat pajak Mario Dandy.

Melansir dari CNN Indonesia, Sinta tiba di rumah sakit pada Minggu (26/2) siang sekitar pukul 12.10 WIB. Ia datang dengan didampingi putrinya, Alissa Wahid, beserta sejumlah rombongan.

Istri Gus Dur tersebut datang untuk membesuk David yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Kunjungan Sinta Wahid juga berdekatan dengan rombongan PWNU dan GP Ansor Jakarta yang datang membesuk hari ini. Mereka datang untuk membesuk beberapa saat lebih awal, yakni sekitar pukul 11.55 WIB.

Rombongan terpantau masuk usai para petinggi organisasi tiba, yakni Rais Syuriyah PWNU DKI Jakarta Muhyidin Ishaq dan Ketua PW Ansor Muhammad Ainul Yakin.

Sementara itu, sejumlah tokoh nasional dan para menteri juga sempat membesuk David yang telah dirawat sejak beberapa hari lalu.

Baca Juga:
Permohonan Rafael Mundur PNS Dapat Ditunda

Beberapa di antaranya yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Agama Yahya Cholil Qoumas, hingga anak Presiden RI ke-4, Yenny Wahid.

Di sisi lain, polisi sudah menetapkan Mario Dandy Satrio dan rekannya S (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David (17).

Menurut polisi, Mario Dandy menganiaya David dengan cara menendang hingga menginjak kepala David berulang kali. Pelaku juga memukul kepala David berkali-kali.

Baca Juga:
Vietnam Menolak Koin Australia Dengan Bendera Kuning Era Perang, Kenapa Ya?

Sementara itu, tersangka S diduga berperan memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. S sudah mengakui dirinya menerima ajakan Mario Dandy yang berniat menganiaya David.

Imbasnya, Sri Mulyani telah mencopot Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu.

Pencopotan Rafael didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(Rik)

Komentar

Terbaru