Manaberita.com – VINCENT Raditya atau dikenal dengan nama panggung Kapten Vincent dilaporkan oleh salah satu korban binary option dari aplikasi Oxtrade, Federico Fandy.
Dilansir dari detikcom, Dengan di dampingi oleh tim kuasa hukumnya Irsan Gusfrianto, korban melaporkan Vincent Raditya.
“Kami telah melaporkan atas nama saudara Federico Fandy dengan terlapor inisial VR yang terindikasi sebagai afiliator aplikasi Oxtrade,” kata Riswal Saputra, tim kuasa hukum korban, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022).
Sementara ini total kerugian korban yang melapor mencapai puluhan juta rupiah.
“Untuk kerugian, sementara yang kami peroleh berdasarkan keterangan klien kami itu puluhan juta,” imbuh Riswal.
Tak hanya Federico Fandy, ada juga korban lain yang mengaku jadi korban Vincent Raditya, namun mereka harus melengkapi bukti-bukti terlebih dahulu sebelum melapor.
“Selanjutnya, ada lagi korban lain yang berkomunikasi kepada kami dan insyaallah dalam waktu dekat akan kami ajukan juga laporan dan korban-korban ini mengumpulkan bukti-bukti dulu,” ujar Riswal.
“Untuk korban lebih dari 10 dan kami himbau untuk melengkapi bukti-bukti dulu. Salah satu yang harus dilengkapi adalah mutasi rekening koran karena disitulah timbul kerugian,” tambah Irsan Gusfrianto.
Sekadar informasi, Kapten Vincent Raditya dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan TPPU.
Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
(Rik)