Karyawan Pabrik Rokok Curi Ratusan Kilogram Cengkeh, Begini Kronologinya

  • Sabtu, 23 Juli 2022 - 23:40 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – KARYAWAN salah satu perusahaan rokok di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mencuri ratusan cengkeh. Ketiga pelaku yakni berinisial RAP (27), HR (22), IA (22).  Aksi pencurian yang dilakukan para pelaku ini sempat terekam kamera CCTV perusahaan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Malang, Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan jika para pelaku mencuri cengkeh di gudang produksi.

Saat melakukan aksinya, cengkeh tersebut dimasukkan ke dalam plastik hitam dan lalu dimasukkan ke dalam tong sampah.

Setelah mereka rasa aman, bungkus cengkeh tersebut dimasukan ke dalam jok sepeda motor masing-masing, dan ditutup jas hujan untuk menghindari pemeriksaan petugas keamanan.

Kemudian, cengkeh itu dibawa ke rumah seorang penadah berinisial SYD.

“Mereka kemudian langsung membawa bungkusan cengkeh tersebut ke rumah tersangka SYD selaku penadah,” kata Ahmad, melalui pesan singkat, Sabtu (23/7/2022).

Ketiga pelaku yang melakukan pencurian ini akhirnya ditangkap setelah pihak perusahaan melaporkannya ke polisi.

“Praktik pencurian mereka diketahui setelah pelapor, yakni pihak perusahaan mengecek rekaman CCTV di gudang produksi,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, ketiga pelaku telah berulangkali melakukan pencurian sejak 18 Juni 2022.

Baca Juga:
Jokowi Bakal Kemah di Titik Nol IKN, Kasetpres: Masih Dibahas

Terungkapnya kasus ini bermula perusahaan kehilangan cengkeh sekitar dua karung seberat berkisar 50 kilogram pada Rabu (21/7/2022).

“Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 6.550.000,” ujarnya.

Dari ketiga tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, kartu pengenal karyawan, tiga sepeda motor, empat karung cengkeh hasil curian dengan berat total 124 kilogran, dan dua timbangan.

Baca Juga:
Bukan Kecelakaan, Inilah Kejadian Sebenarnya yang Terjadi Pada Al Ghazali

Kemudian barang bukti lain seperti rekaman CCTV dan empat ponsel milik tersangka.

Akibat perbuatannya, komplotan pencuri itu dikenai pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP tentang pemufakatan jahat/penadahan.

(sas)

Komentar

Terbaru