MANAberita.com – POLISI sudah menetapkan dua tersangka pasca-tragedi terbakarnya pabrik korek gas api di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Peristiwa nahas ini menewaskan 30 orang yang sebagian besar pekerja pabrik rumahan tersebut.
Melansir Viva, Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Try Nuryanto mengatakan, polisi sudah mengamankan dua orang dan ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang tersebut adalah penyewa rumah sekaligus pemilik usaha pabrik korek gas api rakitan berinisial BH.
Selain BH, status tersangka juga ditetapkan terhadap LW, yang diketahui sebagai supervisor sekaligus yang memberikan upah kepada para pekerja.
“Keduanya sudah diamankan di Mapolres Binjai dan masih dilakukan penyelidikan,” kata Nugroho, Sabtu, 22 Juni 2019.
Polisi saat ini juga sudah menyegel dua lokasi lain yang serupa memiliki usaha sama dengan lokasi kebakaran. Dua lokasi itu berada di Kecamatan Binjai dan Kecamatan Stabat.
Meski sudah menetapkan dua tersangka, polisi masih akan terus mengembangkan penyelidikan. Kemungkinan masih ada tersangka lain masih ada.
Untuk mendalami kasus ini, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk empat pekerja yang selamat. Selain itu, beberapa warga sekitar dekat lokasi pabrik rumahan tersebut. (Ila)