Kejaksaan Negeri Cirebon Imbau Nurhayati Ajukan Praperadilan Saja

MANAberita.com – KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon, Hutamrin mengimbau Kaur Keuangan Desa Citemu Nurhayati mengajukan permohonan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi oleh kepala desa berinisial S.

“Bilamana seseorang yang ditetapkan tersangka tidak berkenan, bisa menempuh upaya hukum praperadilan yang seharusnya dilakukan Nurhayati saat ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota,” kata Hutamrin di Cirebon, Senin (21/2).

Melansir dari cnnindonesia.com, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon, Hutamrin mengimbau Kaur Keuangan Desa Citemu Nurhayati mengajukan permohonan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi oleh kepala desa berinisial S.

“Bilamana seseorang yang ditetapkan tersangka tidak berkenan, bisa menempuh upaya hukum praperadilan yang seharusnya dilakukan Nurhayati saat ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota,” kata Hutamrin di Cirebon, Senin (21/2).

“Ada ruang uji penetapan tersangka, silakan digunakan praperadilan karena kami transparan dan prosesnya juga dibuka,” ujarnya.

Akan tetapi, Hutamrin menyebut bila perkara pokok akan disidangkan dalam waktu tujuh hari lagi, maka praperadilan dibatalkan dengan alasan hukum yang berlaku.

Baca Juga:
Waduh! Profesor di Amerika Dipecat Setelah Ancaman Parang Kepada Reporter New York Post, Kenapa?

“Ruang uji ini agar semuanya berjalan pada koridor masing-masing. Sehingga tidak hanya melalui keterangan si A, B, C dan lainnya,” ujarnya.

[SAS]

Komentar

Terbaru