MANAberita.com – KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan sanksi kepada perusahaan otobus (PO) jika terbukti melanggar dalam musibah bus terjun ke sungai di kawasan objek wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan, jika saat ini pihaknya melalui Direktorat Angkutan Jalan masih melakukan investigasi dan menunggu hasilnya sebelum menjatuhkan sanksi.
“Masih menunggu investigasi yang dilakukan oleh tim apakah yang menjadi penyebab kendaraan bus tersebut bisa melaju di turunan pada posisi parkir dan mesin hidup,” katanya, Senin (8/5).
“Apabila ada kelalaian yang dilakukan oleh pihak PO (kru) tersebut, Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Adita.
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod mengatakan korban meninggal dalam kecelakaan bus tersebut kini berjumlah 2 orang. Satu korban tambahan sempat menjalani perawatan di rumah sakit, sebelum dinyatakan meninggal pagi ini.
Selain itu, Sajarod mengatakan masih ada dua orang korban yang menjalani perawatan di RSUD dr Soeselo sampai saat ini. Sedangkan 26 korban luka-luka lain langsung dirujuk ke Tangerang Selatan.
Kecelakaan bus tersebut terjadi pada Minggu (7/5), di mana sopir bus langsung diamankan polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, kepolisian membantah isu bahwa rem tangan bus ditarik anak kecil sehingga melaju dan masuk ke dalam sungai.
“Hasil informasi sementara bahwasanya kami tanyain saksi-saksi yang ada di dalam yang jadi korban, informasi itu tidak ada, karena posisi anak-anak sebelum kejadian mereka duduk di bagian tengah dipangku sama orang tua,” tutur Sajarod usai kejadian.
(sas)